Jenis kembang api ini tidak menimbulkan ledakan dan relatif lebih aman. Selain itu, harga kembang api jenis air mancur juga terjangkau.
Kembang api ini berbentuk seperti pipa dengan tinggi sekitar 10 centimeter (cm) hingga 15 cm. Ketika sumbu dinyalakan, akan memunculkan percikan bunga api sama seperti kembang api klasik.
Bunga api itu keluar dari ujung kembang api di atas dan akan berjatuhan sehingga tampak seperti air mancur.
Karena bunga apinya akan berjatuhan, kembang api jenis ini memang disarankan diletakkan di tanah dan tidak boleh dipegang.
Selain itu, kembang api air mancur juga disarankan tidak diletakkan di wadah yang mudah terbakar. Karena bisa memicu bunga api itu menyulut kobaran api yang lebih besar.
Meski dianggap relatif aman, sebisa mungkin penyalaan kembang api yang banyak diminati anak-anak ini tetap dipantau oleh orang dewasa.
"Kami imbau, masyarakat yang akan menyalakan kembang api kecil (seperti sparklers dan air mancur) tetap mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," Kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi.
Karyadi juga sudah menggelar patroli dialogis bersama pedagang kembang api. Ia mengingatkan penjual agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
"Pedagang hanya diperkenankan menjual kembang api dengan diameter kurang dari 2 inci," ungkapnya.
Dari hasil patroli tersebut, tidak ditemukan pedagang kembang api yang melanggar ketentuan.
“Pengawasan ini sekaligus untuk mencegah terjadinya bahaya yang tidak diinginkan akibat dari penggunaan kembang api,” pungkasnya. (sas/bay)
Editor : Niklaas Andries