JawaPos.com – Satpol PP Banyuwangi menyegel bangunan menara telekomunikasi/tower di Dusun Krajan, Desa Bunder, Kecamatan Kabat kemarin ( 19/1). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),
Penyegelan tersebut bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), tower tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ”Kalau sudah mengantongi IMB, segel baru kami buka dan pembangunan silakan dilanjutkan kembali,” tegas Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi Achmad Ripai.
Menurut Ripai, bangunan tower yang belum memiliki IMB melanggar ketentuan Peraturan Daerah ( Perda) Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu. ”Selain sebagai penegak Perda, kami juga sebagai sektor pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika sudah mengurus IMB, maka akan ada pendapatan yang masuk ke kas daerah,” katanya.
Bangunan menara seluler tersebut sudah berdiri setinggi 42 meter. Tinggal beberapa meter lagi akan dipasang peralatan mesin dan siap beroperasi.
Selama melakukan penyegelan, tak ada gejolak dari masyarakat. ”Sebelumnya kami kirimkan surat teguran agar mengurus IMB. Ternyata surat teguran tidak digubris,” kata Ripai. (ddy/aif/c1)

Belum Kantongi IMB, Tower di Bunder Disegel
20 Januari 2021, 22: 05: 59 WIB | editor : Ali Sodiqin