Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Desa Persiapan Wonosobo Kulon Resmi Dibentuk, Pemkab Banyuwangi Targetkan Pelayanan Lebih Optimal

Ali Sodiqin • Senin, 23 Februari 2026 | 11:33 WIB

Kantor Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Desa ini bakal dipecah menjadi dua, yakni Desa Wonosobo dan Desa Wonosobo Kulon.
Kantor Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Desa ini bakal dipecah menjadi dua, yakni Desa Wonosobo dan Desa Wonosobo Kulon.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi membentuk Desa Persiapan Wonosobo Kulon di Kecamatan Srono.

Pembentukan desa baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, pada 5 Agustus 2025.

Desa Persiapan Wonosobo Kulon merupakan hasil pemekaran dari Desa Wonosobo Kecamatan Srono. Pembentukan desa ini dilakukan setelah melalui proses penelitian dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan regulasi disebutkan, pemekaran desa bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat sesuai perkembangan pembangunan wilayah.

Landasan Hukum Pembentukan Desa

Pembentukan desa persiapan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terakhirnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dalam ketentuan Permendagri tersebut ditegaskan bahwa apabila bupati menyetujui pemekaran desa, maka kepala daerah wajib menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan sebagai tahapan menuju desa definitif.

“Pembentukan Desa Persiapan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan kepada masyarakat,” sebagaimana tertuang dalam Perbup tersebut.

Tujuan Pembentukan Desa Persiapan

Secara umum, pembentukan Desa Persiapan Wonosobo Kulon memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

Langkah pemekaran desa juga diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan administrasi masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.

Cakupan Wilayah dan Jumlah Penduduk

Dalam Perbup disebutkan bahwa Desa Persiapan Wonosobo Kulon memiliki jumlah penduduk sekitar 6.800 jiwa dengan 2.297 kepala keluarga.

Adapun wilayah desa meliputi empat dusun, yakni:

  1. Dusun Komis Kulon
  2. Dusun Krajan Kulon
  3. Dusun Plembangrejo
  4. Dusun Sumberwangi

Pusat pemerintahan desa direncanakan berkedudukan di Dusun Plembangrejo.

Sementara itu, batas wilayah desa ditetapkan sebagai berikut:

Penetapan batas wilayah tersebut menjadi dasar administrasi pemerintahan sekaligus acuan pembangunan infrastruktur desa.

Penjabat Kepala Desa dari ASN

Untuk menjalankan pemerintahan sementara, Bupati Banyuwangi akan mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Penjabat kepala desa memiliki kewenangan mempersiapkan pembentukan desa definitif, termasuk menyusun rencana pembangunan, mengelola anggaran operasional, membentuk struktur organisasi pemerintahan desa, hingga menyiapkan sarana dan prasarana dasar masyarakat.

Masa jabatan penjabat kepala desa maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Penjabat juga wajib melaporkan perkembangan desa setiap enam bulan kepada bupati melalui camat serta kepada kepala desa induk Wonosobo.

Pendanaan dari APBDes Induk

Pendanaan pembentukan desa persiapan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Induk Wonosobo serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan anggaran operasional desa persiapan akan tetap berada dalam koordinasi desa induk hingga status desa definitif ditetapkan.

Evaluasi Menuju Desa Definitif

Dalam Perbup dijelaskan bahwa desa persiapan akan dievaluasi dalam jangka waktu satu hingga tiga tahun sejak terbitnya kode registrasi desa persiapan oleh gubernur.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah Desa Persiapan Wonosobo Kulon dapat ditetapkan sebagai desa definitif.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, bupati juga akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian serta verifikasi persyaratan pembentukan desa.

Dorong Pemerataan Pembangunan

Pemkab Banyuwangi menilai pemekaran wilayah desa menjadi salah satu strategi untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga tingkat akar rumput.

Dengan wilayah administrasi yang lebih kecil dan fokus, pemerintah desa diharapkan mampu lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembentukan Desa Persiapan Wonosobo Kulon juga diharapkan membuka peluang pengembangan potensi ekonomi lokal, peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur antarwilayah.

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 28.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, proses pembentukan Desa Persiapan Wonosobo Kulon resmi dimulai sebagai langkah menuju desa definitif di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pemekaran desa #srono #pemkab banyuwangi #Desa Wonosobo Kulon #Desa Persiapan