RADARBANYUWANGI.ID - Sepintas terlihat sepele. Bahkan, pada awalnya tak sedikit yang mencibir dan menilai langkah tersebut berlebihan.
Suwito, anggota DPRD Banyuwangi pendatang baru yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, sempat dianggap hanya mencari sensasi.
Pasalnya, ia memiliki kebiasaan yang tak lazim dilakukan pimpinan dewan sebelumnya.
Setiap kali DPRD memiliki agenda rapat paripurna—misalnya dijadwalkan Rabu pukul 10.00—maka sejak Selasa malam, sekitar pukul 19.00 hingga 21.00, Suwito sudah mengirimkan pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp anggota DPRD Banyuwangi.
Isi pesannya sederhana, namun tegas. Ia mengingatkan rekan-rekannya sesama wakil rakyat agar hadir di kantor DPRD paling lambat 30 menit sebelum rapat paripurna dimulai. Bukan sekali itu saja.
Pada Rabu pagi, Suwito kembali mengirimkan pesan serupa, menegaskan pentingnya kehadiran dan ketepatan waktu, kecuali bagi anggota yang telah menyampaikan konfirmasi adanya keperluan mendesak.
Belum cukup sampai di situ. Sekitar 15 menit menjelang rapat paripurna, Suwito berkeliling dari satu ruang fraksi ke ruang fraksi lainnya.
Ia memastikan para anggota dewan yang sudah berada di gedung DPRD benar-benar siap mengikuti rapat di ruang paripurna.
Langkah-langkah ini sempat memantik berbagai komentar. Ada yang menganggapnya terlalu berlebihan, bahkan dinilai sebagai upaya mencari perhatian. Namun, Suwito memiliki pandangan yang jauh lebih mendasar.
“DPRD adalah lembaga wakil rakyat. Tugas utama kami adalah melayani rakyat dengan sebaik-baiknya. Kunci dari semua itu adalah disiplin,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurut Suwito, seluruh agenda rapat DPRD—baik rapat Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), rapat komisi, hingga rapat paripurna—membahas persoalan yang sangat vital dan menyangkut kepentingan publik.
“Kalau ada anggota DPRD yang tidak hadir atau datang terlambat, maka waktu rapat akan mundur. Dampaknya bukan hanya ke internal DPRD, tetapi bisa mengganggu pelayanan publik dan kepentingan rakyat Banyuwangi,” tegasnya.
Ia mencontohkan rapat-rapat pengambilan keputusan strategis, seperti rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan bupati terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat semacam ini mensyaratkan kuorum, yakni jumlah minimum kehadiran anggota dewan.
“Kalau tidak kuorum karena ada anggota yang absen tanpa konfirmasi, maka yang jadi korban adalah rakyat. Program pembangunan yang seharusnya bisa segera dieksekusi menjadi tertunda,” jelasnya.
Seiring waktu, langkah disiplin yang diterapkan Suwito mulai menunjukkan hasil. Tingkat kehadiran dan ketepatan waktu anggota DPRD Banyuwangi mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut diakui Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono.
“Ada perubahan signifikan, khususnya dalam kedisiplinan anggota dewan. Apalagi saat ini regulasi sudah memungkinkan pemanfaatan fasilitas teknologi informasi. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Perlahan namun pasti, apa yang semula dianggap sensasi justru menjelma menjadi budaya kerja baru.
Disiplin tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral wakil rakyat kepada konstituennya.
Melalui pendekatan sederhana namun konsisten, Suwito membuktikan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari hal kecil.
Ketepatan waktu, kehadiran, dan komitmen mengikuti rapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan DPRD Banyuwangi yang lebih profesional, kredibel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin