Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Banyuwangi Ungkap 22 Usulan Raperda 2026! Mana yang Diprioritaskan?

T

RAPAT KERJA: Bapemperda dan Eksekutif gelar rapat pembahasan Propemperda 2026, Kamis (13/11) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi.
RAPAT KERJA: Bapemperda dan Eksekutif gelar rapat pembahasan Propemperda 2026, Kamis (13/11) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi.


Advertisement

RADARBANYUWANGI.ID - Sebanyak 22 usulan judul rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Usulan itu dibahas dalam rapat kerja antara legislatif dan eksekutif yang digelar pada Kamis (13/11) di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, tersebut diikuti para anggota serta dihadiri jajaran Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Advertisement

Agenda raker berfokus pada perencanaan regulasi yang diajukan baik oleh bupati maupun DPRD.

Menurut Sofiandi, total 22 judul raperda yang tercatat terdiri dari 12 usulan eksekutif, 7 raperda inisiatif DPRD, serta 3 raperda kumulatif.

Seluruhnya kini masuk dalam tahap pertimbangan sebelum ditetapkan sebagai prioritas.

Advertisement

“Usulan Raperda masih bisa dirasionalisasi sesuai skala prioritas. Nantinya akan dipilah berdasarkan urgensi, dampaknya terhadap pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat. Raperda yang dianggap mendesak akan didahulukan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menekankan bahwa proses penyusunan raperda harus mengikuti prosedur lengkap, mulai dari kajian ilmiah hingga pemenuhan syarat administrasi.

“Perencanaan Propemperda memerlukan naskah akademik yang kuat, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Sofiandi menambahkan, penyusunan raperda juga harus selaras dengan RPJPD dan RKPD.

Karena itu, legislatif menilai penting untuk mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama sektor pelayanan publik dan kesejahteraan umum, tanpa mengabaikan ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi.

“Perda disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan umum,” ujarnya. (cw5-Dalila Adinda/aif)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Banyuwangi Sepakati Perubahan Propemperda, Ada Raperda Pajak Baru

DPRD Banyuwangi Sepakati Perubahan Propemperda, Ada Raperda Pajak Baru

Propemperda Banyuwangi 2026 resmi berubah menjadi 16 raperda. Dua rancangan dihapus, sementara sejumlah agenda regulasi baru masuk prioritas.

Mahkamah Gerindra Pecat Asrila Diska, Fraksi di DPRD Banyuwangi Belum Terima Surat

Mahkamah Gerindra Pecat Asrila Diska, Fraksi di DPRD Banyuwangi Belum Terima Surat

Mahkamah Partai Gerindra memecat Asrila Diska Rimunda terkait kasus narkoba. Fraksi Gerindra Banyuwangi masih menunggu surat resmi dari DPP.

Dewan Intens Bahas 4 Raperda, Satu Inisiatif DPRD Sedangkan 3 Usul Eksekutif

Dewan Intens Bahas 4 Raperda, Satu Inisiatif DPRD Sedangkan 3 Usul Eksekutif

Pemkab bersama DPRD Banyuwangi sedang intens membahas rancangan peraturan daerah. Bukan satu atau dua, tetapi empat raperda sekaligus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer