BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Sebanyak 163 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bumi Blambangan belum mengantongi sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Ditargetkan pada akhir tahun 2026 seluruh unit usaha tersebut dapat memiliki sertifikat badan hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Din Eka Pratiwi mengungkapkan, pengajuan badan hukum seluruh BUMDes di Banyuwangi telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Dari 189 BUMDes di Banyuwangi, baru 26 yang dinyatakan telah berbadan hukum.
Hal ini dibuktikan dengan sertifikat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kemenkum-HAM. Mengacu Undang-Undang Cipta Kerja pasal 117, BUMDes yang sudah dianggap berbadan hukum tapi belum punya dokumen, perlu dilengkapi dengan AHU dari Kemenkum-HAM. ”Karena sudah berbadan hukum, dinyatakan sah untuk menerima bantuan,” kata Din Eka Pratiwi.
Dia membeberkan, ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh BUMDes yang telah berbadan hukum. Seperti berhak untuk mendapatkan bantuan dana, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Memiliki kewajiban untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kelebihan lain, kata Din, berpeluang memperluas lingkup usaha.
”Kalau belum berbadan hukum, lingkup usahanya hanya sebatas desa. Sebaliknya, kalau sudah berbadan hukum, ekspansi usahanya bisa hingga luar kota,” imbuh Din.
Selama proses mengurus legalitas badan hukum, terdapat beberapa kendala yang dialami. Baik dari faktor internal BUMDes atau dari sistem pusat. Sebab, verifikasi badan hukum dilakukan langsung oleh pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes). Akibatnya, banyak antrean hingga berbulan-bulan dalam proses verifikasi badan hukum BUMDes.
”Temuan di lapangan ada 22 BUMDes yang belum mendaftar sama sekali. Selain itu, ada BUMDes yang sudah mendaftar ke Kemenkum-HAM dan terdapat berkas yang harus direvisi. Pengurus BUMDes sepertinya belum segera merevisi,” jelas dia.
Upaya yang dilakukan DPMD adalah melakukan pendampingan dan bekerja sama dengan asosiasi BUMDes. Din berharap terdapat dukungan dan bantuan agar BUMDes yang belum berbedan hukum segera mengurus kekurangan untuk mendapatkan AHU.
Ketua Forum BUMDes Banyuwangi Khotibin membenarkan adanya kendala dalam proses verifikasi hukum BUMDes. Pria yang karib disapa Ibin itu menginstruksikan kepada seluruh BUMDes yang telah berbadan hukum untuk mendampingi di setiap prosesnya. ”Memang masih banyak yang belum berbadan hukum. Teman-teman yang lain kita minta untuk membantu bagi yang mengalami kendala,” kata pria berusia 49 tahun itu.
Ibin menyadari adanya faktor semangat dari masing-masing pengurus BUMDes untuk mendapatkan sertifikat berbadan hukum. Sebab, pihaknya merasa kesulitan dalam mengumpulkan para pengurus masing-masing BUMDes. ”Mungkin karena kesibukan masing-masing pengurus jadi sulit untuk berkumpul,” pungkasnya. (rei/aif)