30.8 C
Banyuwangi
Tuesday, March 21, 2023

Diterapkan Tahun Ini, 3% Dana Desa Dialokasikan Khusus Operasional Pemdes

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Regulasi baru tentang Dana Desa (DD) tahun 2023 telah diterbitkan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tiga persen DD tahun ini dialokasikan untuk operasional pemerintah desa (pemdes).

Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permen-DPDTT RI) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pada Pasal 6 ayat 2 poin g diatur, dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu DD setiap desa.

Sekadar diketahui, terdapat tiga prioritas penggunaan DD untuk operasional pemerintah desa. Pertama, untuk biaya koordinasi, yakni dapat digunakan membiayai kegiatan koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti pemerintah daerah, masyarakat, atau kelompok masyarakat dengan tujuan membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.

Prioritas berikutnya untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam mencegah dan menanggulangi kerawanan sosial. Misalnya kerawanan sosial yang diakibatkan oleh kemiskinan, musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, atau bencana yang menimpa warga.

Baca Juga :  Desa yang Rugikan Neraga Rp 1,1 M Ada di Kecamatan Banyuglugur

Terakhir, sebagai biaya kegiatan khusus lainnya. Contohnya kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Ahmad Faisol mengungkapkan, alokasi dana tiga persen tersebut diperuntukkan bagi kegiatan yang sifatnya bukan rutin. Contohnya, ketika ada warga sakit yang tidak memiliki biaya atau warga berprestasi yang diberi penghargaan dari desa.

”Tahun 2022 tidak ada. Sebelumnya semua perencanaan itu terinci. Sampai jenis belanjaan dirinci, tapi ini sifatnya global. Sehingga, bisa digunakan untuk kerawanan sosial atau apresiasi, semacam itu,” ujar Faisol, Senin (13/2).

Baca Juga :  Sektor Pertanian Mentereng, UMKM Go Internasional

Regulasi baru tersebut bertujuan untuk mengakomodasi usulan. Apabila sebelumnya untuk operasional kepala desa, maka pemerintah pusat kini menetapkan tiga persen untuk operasional pemerintah desa. ”Jadi, kalau bicara kades itu kan perorangan, tapi kalau pemerintah desa itu lingkupnya untuk seluruh desa tersebut,” imbuhnya.

Hal senada dilontarkan oleh Kepala Desa Olehsari Joko Mukhlis. Dia mengakui bahwa regulasi tersebut baru diterapkan pada tahun 2023. ”Tahun sebelumnya tidak ada, baru kali ini,” ujarnya.

Sedangkan pagu dana untuk masing-masing desa berbeda-beda. Hingga saat ini, Joko mengaku belum mengimplementasikan penggunaan regulasi tiga persen DD tersebut. ”Masih belum digunakan,” pungkasnya. (rei/sgt/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Regulasi baru tentang Dana Desa (DD) tahun 2023 telah diterbitkan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tiga persen DD tahun ini dialokasikan untuk operasional pemerintah desa (pemdes).

Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permen-DPDTT RI) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pada Pasal 6 ayat 2 poin g diatur, dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu DD setiap desa.

Sekadar diketahui, terdapat tiga prioritas penggunaan DD untuk operasional pemerintah desa. Pertama, untuk biaya koordinasi, yakni dapat digunakan membiayai kegiatan koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti pemerintah daerah, masyarakat, atau kelompok masyarakat dengan tujuan membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.

Prioritas berikutnya untuk biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam mencegah dan menanggulangi kerawanan sosial. Misalnya kerawanan sosial yang diakibatkan oleh kemiskinan, musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, atau bencana yang menimpa warga.

Baca Juga :  Dorong Transparansi Anggaran, KPPN Buka Realisasi APBN Regional

Terakhir, sebagai biaya kegiatan khusus lainnya. Contohnya kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Ahmad Faisol mengungkapkan, alokasi dana tiga persen tersebut diperuntukkan bagi kegiatan yang sifatnya bukan rutin. Contohnya, ketika ada warga sakit yang tidak memiliki biaya atau warga berprestasi yang diberi penghargaan dari desa.

”Tahun 2022 tidak ada. Sebelumnya semua perencanaan itu terinci. Sampai jenis belanjaan dirinci, tapi ini sifatnya global. Sehingga, bisa digunakan untuk kerawanan sosial atau apresiasi, semacam itu,” ujar Faisol, Senin (13/2).

Baca Juga :  Disoal Masalah Keuangan Desa, Kades Plampangrejo Pilih Mundur

Regulasi baru tersebut bertujuan untuk mengakomodasi usulan. Apabila sebelumnya untuk operasional kepala desa, maka pemerintah pusat kini menetapkan tiga persen untuk operasional pemerintah desa. ”Jadi, kalau bicara kades itu kan perorangan, tapi kalau pemerintah desa itu lingkupnya untuk seluruh desa tersebut,” imbuhnya.

Hal senada dilontarkan oleh Kepala Desa Olehsari Joko Mukhlis. Dia mengakui bahwa regulasi tersebut baru diterapkan pada tahun 2023. ”Tahun sebelumnya tidak ada, baru kali ini,” ujarnya.

Sedangkan pagu dana untuk masing-masing desa berbeda-beda. Hingga saat ini, Joko mengaku belum mengimplementasikan penggunaan regulasi tiga persen DD tersebut. ”Masih belum digunakan,” pungkasnya. (rei/sgt/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/