23.7 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Camat Fasilitasi Pengurusan NIB Gratis Bagi Pelaku UMKM

KABAT, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemerintah Kecamatan Kabat mendorong geliat serta perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan fasilitasi pengurusan nomor induk berusaha (NIB) secara gratis. NIB gratis tersebut terutama diperuntukkan bagi para pelaku UMKM di kecamatan tersebut.

Fasilitasi NIB gratis tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kecamatan Kabat dengan Teman Usaha Rakyat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi. ”Ini bagian dari pelaksanaan Banyuwangi Rebound, yakni pulihkan ekonomi melalui penguatan ekonomi kerakyatan,” ujar Camat Kabat Bibin Widiatmoko.

Bibin mengatakan, pihaknya mengantar langsung NIB tersebut secara door to door. ”Sementara pemberian NIB ini di Desa Pakistaji, tentu akan berlanjut bagi pelaku UMKM di desa lainnya di Kecamatan Kabat,” jelasnya.

Baca Juga :  Sabet Penghargaan Tingkat ASEAN, Desa Tamansari Jadi Desa Wisata Tujuan Dunia

Menurut Bibin, NIB merupakan hak sipil pelaku usaha. Selain membantu legalitas pelaku UMKM, keberadaan NIB juga sangat penting karena bisa menjadi database pemerintah yang mencatat berapa banyak pelaku usaha di daerah. ”Keberadaan NIB sangat membantu karena bisa memudahkan pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program dari pemerintah,” bebernya.

Hal itulah yang membuat Pemkab Banyuwangi terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus NIB. Skema untuk membawa ekonomi arus bawah alias UMKM Naik Kelas dilakukan secara terpadu. Salah satunya dengan memfasilitasi legalisasi usaha melalui NIB serta fasilitasi pemberian sertifikat PIRT.

Dengan fasilitasi produk-produk tersebut, diharapkan UMKM Banyuwangi lebih berdaya saing dan bisa terus berkembang. ”Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Banyuwangi yang memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM di desa kami,” tandas Kepala Desa Pakistaji Khotibum Umam. (ddy/sgt/c1)

Baca Juga :  Optimistis, Stunting di Banyuwangi Bisa Tersisa 17 Persen

KABAT, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemerintah Kecamatan Kabat mendorong geliat serta perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan fasilitasi pengurusan nomor induk berusaha (NIB) secara gratis. NIB gratis tersebut terutama diperuntukkan bagi para pelaku UMKM di kecamatan tersebut.

Fasilitasi NIB gratis tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kecamatan Kabat dengan Teman Usaha Rakyat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi. ”Ini bagian dari pelaksanaan Banyuwangi Rebound, yakni pulihkan ekonomi melalui penguatan ekonomi kerakyatan,” ujar Camat Kabat Bibin Widiatmoko.

Bibin mengatakan, pihaknya mengantar langsung NIB tersebut secara door to door. ”Sementara pemberian NIB ini di Desa Pakistaji, tentu akan berlanjut bagi pelaku UMKM di desa lainnya di Kecamatan Kabat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kericuhan Sesama Suporter Persewangi Harus Segera Ditengahi

Menurut Bibin, NIB merupakan hak sipil pelaku usaha. Selain membantu legalitas pelaku UMKM, keberadaan NIB juga sangat penting karena bisa menjadi database pemerintah yang mencatat berapa banyak pelaku usaha di daerah. ”Keberadaan NIB sangat membantu karena bisa memudahkan pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program dari pemerintah,” bebernya.

Hal itulah yang membuat Pemkab Banyuwangi terus mendorong pelaku UMKM untuk mengurus NIB. Skema untuk membawa ekonomi arus bawah alias UMKM Naik Kelas dilakukan secara terpadu. Salah satunya dengan memfasilitasi legalisasi usaha melalui NIB serta fasilitasi pemberian sertifikat PIRT.

Dengan fasilitasi produk-produk tersebut, diharapkan UMKM Banyuwangi lebih berdaya saing dan bisa terus berkembang. ”Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Banyuwangi yang memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM di desa kami,” tandas Kepala Desa Pakistaji Khotibum Umam. (ddy/sgt/c1)

Baca Juga :  DLH Jatim Lakukan Uji Kualitas Udara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/