Meski demikian, pemkab berkomitmen perubahan anggaran keuangan tahun ini bakal tetap difungsikan sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Perubahan APBD 2022 juga dimaksudkan sebagai upaya antisipasi terhadap ketidakpastian dan problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir 2022.
Start pembahasan Perubahan APBD 2022 tersebut ditandai dengan penyampaian nota keuangan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani pada forum rapat paripurna DPRD Banyuwangi kemarin (26/9). Rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sugirah dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto.
Bupati Ipuk mengatakan, setelah diadakan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan, maka perlu penyesuaian penerimaan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2022. Baik pendapatan asli daerah (PAD) maupun pendapatan yang berasal dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. ”Sehingga, terdapat pengurangan maupun penambahan target di masing-masing pos pendapatan. Di antaranya penyesuaian pendapatan dari pendapatan transfer atau dana perimbangan dan penyesuaian pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
Ipuk lantas membeber estimasi perubahan pendapatan daerah tahun ini. Pendapatan daerah yang semula diproyeksi sebesar Rp 2,989 triliun, naik sebesar Rp 181,415 miliar (6,07 persen) menjadi Rp 3,171 triliun. Pendapatan daerah tersebut di antaranya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksi tidak mengalami perubahan dibanding APBD induk 2022, yakni sebesar Rp 518 miliar.
Ipuk menambahkan, meskipun PAD tidak mengalami perubahan, namun eksekutif tetap melakukan upaya peningkatan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pada setiap pos anggaran. ”Eksekutif secara berkesinambungan melakukan upaya komprehensif untuk menekan ketergantungan terhadap salah satu sumber pendapatan,” ujarnya.
Selain itu, dua pos pendapatan daerah yang lain, yakni pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksi naik. Pendapatan transfer atau dana perimbangan pada Perubahan APBD 2022 diproyeksi sebesar Rp 2,5 triliun alias naik Rp 92,252 miliar atau setara 3,83 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah naik sebesar Rp 89,16 miliar atau 141,01 persen menjadi Rp 152,39 miliar.
Sementara itu, kemampuan belanja daerah pada Perubahan APBD 2022 diproyeksi naik cukup signifikan dibanding APBD induk tahun ini. Tepatnya, dari Rp 3,005 triliun menjadi Rp 3,55 triliun alias mengalami peningkatan sebesar Rp 544,23 miliar atau setara 18,1 persen. ”Kebijakan belanja dalam Perubahan APBD Tahun 2022 diarahkan sebagai upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah (refocussing), serta penyesuaian berbagai besaran komponen APBD dalam rangka penanganan belanja kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah,” kata Ipuk.
Ipuk menambahkan, selain tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam penggunaannya, belanja daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan ekonomis sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis. ”Eksekutif berupaya dengan segenap sumber daya untuk melakukan penyesuaian dengan tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan. Sehingga, diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi pemulihan ekonomi pada tahun 2022, dengan tetap berpedoman pada arah dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026,” urainya.
Selain pendapatan dan belanja daerah, proyeksi pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2022 juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan angaran (Silpa) tahun 2021 menjadi sebesar Rp 387,811 miliar atau naik sebesar Rp 362,811 miliar alias setara 1.451, 24 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2022 diproyeksi tidak mengalami perubahan alias tetap, yakni sebesar Rp 9 miliar. ”Pengeluaran pembiyaaan tersebut merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi dalam rangka pemenuhan program pemerintah pusat yaitu Hibah Air Minum Perkotaan (AMP),” pungkasnya. (cw3/sgt/afi/c1) Editor : AF Ichsan Rasyid