SURABAYA, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyerahkan piagam penghargaan untuk delapan pemkab yang mendapatkan zona kepatuhan tinggi (zona hijau) dalam penilaian survei kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Delapan pemkab itu meliputi Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Pasuruan, Pemkot Probolinggo, Pemkab Lumajang, Pemkab Tuban, Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Jember.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut di kantornya, Senin (20/3). Penerima penghargaan yang hadir antara lain Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, Sekda Pemkab Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Sekkab Banyuwangi Mujiono, Plh Sekda Pemkab Jember Arief Tjahjono, Asisten I Pemkot Surabaya Erna Purnawati, Staf Ahli Pemkot Probolinggo Agus Hartadi, dan Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo Arief Mulyono.
Agus mengatakan, penyerahan piagam tersebut merupakan rangkaian akhir dari penilaian survei kepatuhan 2022. Pemda yang mendapatkan zona hijau berhak menerima piagam penghargaan sekaligus rapor penilaian. ‘”Piagam dan rapor itu seharusnya diserahkan pada akhir 2022 atau selambat-lambatnya Januari 2023. Namun, kami baru sempat menyerahkan sekarang karena banyaknya kegiatan kantor perwakilan,” kata Agus.
Sebelumnya, ada 15 pemkab di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau. Yakni, Pemprov Jawa Timur, Pemkab Ngawi, Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Pasuruan, Pemkot Probolinggo, Pemkab Lumajang, Pemkab Tuban, Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Jember. Lalu, Pemkab Trenggalek, Pemkab Kediri, Pemkab Ponorogo, dan Pemkot Blitar.
Mereka mendapatkan skor kepatuhan tinggi (78–100). Sedang pemda lainnya di Jawa Timur mendapatkan skor kepatuhan sedang atau masuk zona kuning.
Agus menegaskan, Ombudsman memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi. Pertama, mendorong kepala daerah mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di seluruh OPD/unit kerja. Kedua, kepala daerah mengevaluasi dan mengawasi dalam pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Ketiga, kepala daerah disarankan memberi apresiasi kepada pimpinan OPD/unit kerja yang mendapatkan zona hijau. Dan, keempat, kepala daerah mendorong pimpinan unit kerja untuk konsisten meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25 Tahun 2009,” kata Agus.
Setelah penyerahan piagam dan rapor, masing-masing perwakilan pemkab meneguhkan komitmen untuk tetap mematuhi UU No 25 Tahun 2009.
Sekda Banyuwangi Mujiono menambahkan, pemkab akan memprioritaskan pembenahan pelayanan di RSUD Banyuwangi yang tahun ini akan menjadi responden baru penilaian Ombudsman. ”Kami juga akan menyediakan layanan lebih baik lagi untuk kelompok marjinal,” ujarnya. Yang lain, Banyuwangi akan mempertahankan sebagai pemkab dengan besaran TPP (tambahan perbaikan penghasilan) ranking ke-3 di Jawa Timur. (aif/c1)