28.5 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Bacalon DPD Jalani Verifikasi Administrasi, Pencalonan DPRD Segera Dibuka

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, proses penyaringan kandidat yang bakal bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan tesebut terus berjalan. Selain dilakukan pihak parpol guna menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang bakal diadu dengan para jagoan partai lain, proses “penyaringan” bakal kandidat juga dilakukan pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ya, KPU Banyuwangi kini tengah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) kedua terhadap dukungan bakal calon (bacalon) anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPD) Jatim. Proses vermin telah digeber mulai Minggu (12/3) dan dijadwalkan Selasa besok (21/3).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengungkapkan, jumlah dukungan yang diverifikasi oleh pihaknya mencapai 2.277. Jumlah dukungan terbanyak yang diverifikasi berasal dari bacalon Emilia Contessa.  “Paling banyak dukungan berasal dari Emilia Contessa, yakni 1.287 dukungan yang dimasukkan untuk perbaikan,” ujarnya (19/3).

Baca Juga :  Sahkan Raperda Prioritas, Persetujuan APBD Tepat Waktu

Jumlah bacalon yang melakukan vermin perbaikan kedua di Banyuwangi sebanyak enam orang. Antara lain Aisyah dengan tiga dukungan, Abdilla Aziz 298 dukungan, Doddy Dwi Nugroho 186 dukungan. Serta ada Emilia Contessa 1.287 dukungan, Muhammad Trijanto 212 dukungan, dan Siti Rafika Hardhiansari 291 dukungan. “ Tentunya waktu vermin pertama dukungan di Jatim belum memenuhi syarat. Jadi ini adalah masa perbaikan terakhir, setelah ini tidak ada perbaikan lagi. Jadi ini adalah masa perbaikan untuk mendapatkan minimal 5 ribu dukung dalam satu provinsi,” jelas Ari.

Ketika pelaksanaan vermin perbaikan kedua selesai, lanjut Ari, maka ada peluang dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Jika ada dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bakal calon anggota DPD bisa melakukan sanggahan. Misalnya pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau yang bersangkutan sudah pensiun dari PNS, maka bacalon berhak mengeklaim dia sebagai pendukungnya dengan mengunggah surat pernyataan dan surat pensiun,” kata dia.

Baca Juga :  Ratusan Calon Anggota Panwascam Mulai Jalani Tes Tulis

Sekadar diketahui, mengacu Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, pencalonan anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022. Setelah pencalonan angota DPD, KPU bakal membuka pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April mendatang. (rei/sgt)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, proses penyaringan kandidat yang bakal bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan tesebut terus berjalan. Selain dilakukan pihak parpol guna menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang bakal diadu dengan para jagoan partai lain, proses “penyaringan” bakal kandidat juga dilakukan pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ya, KPU Banyuwangi kini tengah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) kedua terhadap dukungan bakal calon (bacalon) anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPD) Jatim. Proses vermin telah digeber mulai Minggu (12/3) dan dijadwalkan Selasa besok (21/3).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengungkapkan, jumlah dukungan yang diverifikasi oleh pihaknya mencapai 2.277. Jumlah dukungan terbanyak yang diverifikasi berasal dari bacalon Emilia Contessa.  “Paling banyak dukungan berasal dari Emilia Contessa, yakni 1.287 dukungan yang dimasukkan untuk perbaikan,” ujarnya (19/3).

Baca Juga :  Perbesar Peluang di Dunia Kerja, Pemkab Launching Unit Layanan Disabilitas

Jumlah bacalon yang melakukan vermin perbaikan kedua di Banyuwangi sebanyak enam orang. Antara lain Aisyah dengan tiga dukungan, Abdilla Aziz 298 dukungan, Doddy Dwi Nugroho 186 dukungan. Serta ada Emilia Contessa 1.287 dukungan, Muhammad Trijanto 212 dukungan, dan Siti Rafika Hardhiansari 291 dukungan. “ Tentunya waktu vermin pertama dukungan di Jatim belum memenuhi syarat. Jadi ini adalah masa perbaikan terakhir, setelah ini tidak ada perbaikan lagi. Jadi ini adalah masa perbaikan untuk mendapatkan minimal 5 ribu dukung dalam satu provinsi,” jelas Ari.

Ketika pelaksanaan vermin perbaikan kedua selesai, lanjut Ari, maka ada peluang dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Jika ada dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bakal calon anggota DPD bisa melakukan sanggahan. Misalnya pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau yang bersangkutan sudah pensiun dari PNS, maka bacalon berhak mengeklaim dia sebagai pendukungnya dengan mengunggah surat pernyataan dan surat pensiun,” kata dia.

Baca Juga :  Inspektorat, KPK, Sosialisasi SPI, Survei Integritas

Sekadar diketahui, mengacu Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, pencalonan anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022. Setelah pencalonan angota DPD, KPU bakal membuka pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April mendatang. (rei/sgt)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/