24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Lima Parpol Lolos Verfak Perbaikan

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Upaya lima partai politik (parpol) nonparlemen untuk menjadi kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian menunjukkan perkembangan berarti. Yang terbaru, lima parpol yang tidak memiliki wakil di DPR RI tersebut dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual (verfak) perbaikan di tingkat Banyuwangi.

Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap sembilan parpol beberapa waktu lalu. Parpol tersebut meliputi Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat.

Hasilnya, lima di antara sembilan parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Lima parpol tersebut adalah Partai Garuda, PKN, PSI, Partai Buruh, dan PBB. Tahap selanjutnya, kelima parpol menjalani verfak perbaikan. Rekapitulasi hasil verfak perbaikan itu digeber di kantor KPU Banyuwangi pada Kamis (8/12).

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Berpotensi Dipimpin Pejabat Sementara Bupati

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ari Mustofa mengatakan, empat di antara lima parpol harus melakukan perbaikan keanggotaan, tepatnya 1.500 anggota yang didaftarkan sesuai regulasi yang berlaku. ”Empat parpol itu adalah Garuda, PKN, PSI, dan Partai Buruh. Berdasar hasil rapat pleno hasil verfak perbaikan, keempat parpol tersebut memenuhi syarat,” ujarnya kemarin (9/12).

Sedangkan satu parpol yang lain, yakni PBB, sebelumnya dinyatakan BMS lantaran terkendala status kantor. Masa kontrak kantor partai dengan lambang bulan bintang itu berakhir di tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, parpol harus memiliki kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota sampai berakhirnya tahapan pemilu. ”Setidaknya status sewa kantor masih berlaku sampai tahun 2024 akhir. Dan, PBB telah memperpanjang kontrak sampai 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Saat Pilgub Usia 17 Tahun, Bisa Masuk Daftar Pemilih

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aksan Mustofa mengatakan, setelah lima parpol tersebut dinyatakan lolos verifikasi, KPU Banyuwangi selanjutnya melanjutkan pelaporan ke KPU Jatim. Pada tahap ini, seluruh parpol baik yang parlemen atau nonparlemen akan melaluinya.

Aksan menyebut, ada 18 parpol yang akan diajukan oleh KPU Banyuwangi. Terdiri dari sembilan parpol parlemen dan sembilan parpol nonparlemen. ”Partai parlemen turut diajukan ke KPU Jatim karena tidak ada jaminan parpol tersebut lolos dari tingkat provinsi. Sehingga, semua parpol akan diajukan ke KPU Jatim,” pungkasnya. (cw4/sgt/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Upaya lima partai politik (parpol) nonparlemen untuk menjadi kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian menunjukkan perkembangan berarti. Yang terbaru, lima parpol yang tidak memiliki wakil di DPR RI tersebut dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual (verfak) perbaikan di tingkat Banyuwangi.

Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap sembilan parpol beberapa waktu lalu. Parpol tersebut meliputi Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat.

Hasilnya, lima di antara sembilan parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Lima parpol tersebut adalah Partai Garuda, PKN, PSI, Partai Buruh, dan PBB. Tahap selanjutnya, kelima parpol menjalani verfak perbaikan. Rekapitulasi hasil verfak perbaikan itu digeber di kantor KPU Banyuwangi pada Kamis (8/12).

Baca Juga :  Giliran Kades Pakel Hadirkan Tiga Saksi

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ari Mustofa mengatakan, empat di antara lima parpol harus melakukan perbaikan keanggotaan, tepatnya 1.500 anggota yang didaftarkan sesuai regulasi yang berlaku. ”Empat parpol itu adalah Garuda, PKN, PSI, dan Partai Buruh. Berdasar hasil rapat pleno hasil verfak perbaikan, keempat parpol tersebut memenuhi syarat,” ujarnya kemarin (9/12).

Sedangkan satu parpol yang lain, yakni PBB, sebelumnya dinyatakan BMS lantaran terkendala status kantor. Masa kontrak kantor partai dengan lambang bulan bintang itu berakhir di tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, parpol harus memiliki kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota sampai berakhirnya tahapan pemilu. ”Setidaknya status sewa kantor masih berlaku sampai tahun 2024 akhir. Dan, PBB telah memperpanjang kontrak sampai 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Diantar Ratusan Kader Banteng, Desi Prakasiwi Asal Muncar Daftar Bacaleg PDIP

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aksan Mustofa mengatakan, setelah lima parpol tersebut dinyatakan lolos verifikasi, KPU Banyuwangi selanjutnya melanjutkan pelaporan ke KPU Jatim. Pada tahap ini, seluruh parpol baik yang parlemen atau nonparlemen akan melaluinya.

Aksan menyebut, ada 18 parpol yang akan diajukan oleh KPU Banyuwangi. Terdiri dari sembilan parpol parlemen dan sembilan parpol nonparlemen. ”Partai parlemen turut diajukan ke KPU Jatim karena tidak ada jaminan parpol tersebut lolos dari tingkat provinsi. Sehingga, semua parpol akan diajukan ke KPU Jatim,” pungkasnya. (cw4/sgt/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/