BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi menggencarkan digitalisasi kartu tanda penduduk (KTP). Sosialisasi pemanfaatan pelayanan kartu identitas dalam smartphone itu pun terus digeber.
Ya, pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus menggenjot sosialisasi perubahan KTP konvensional ke dalam bentuk digital tersebut. Sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada warga, termasuk kepada petugas pelayanan publik tentang adanya KTP digital.
Kepala Dispendukcapil Juang Pribadi mengatakan, beberapa instansi pemerintahan telah menerima sosialisasi tersebut secara bertahap. Pihaknya juga menyasar instansi-instansi di luar pemerintahan agar jangkauan pemanfaatan KTP digital dapat lebih luas. “Seperti pihak pelabuhan dan beberapa perbankan sudah kami beri sosialisasi agar mereka mulai memanfaatkan KTP digital,” ujarnya.
Instansi yang telah menerima sosialisasi diharapkan akan menggunakan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik. “Harapannya tahun ini bisa mulai dijalankan. Petugas sudah mulai terbiasa penggunaan KTP digital,” imbuhnya.
Sekitar tiga ribu warga Banyuwangi telah memiliki KTP digital. Mayoritas dari mereka adalah aparatur sipil negara (ASN).
Juang menjelaskan, ASN adalah kelompok awal yang didorong untuk memiliki KTP digital. Meski demikian, masyarakat umum juga bisa segera mengurus kepemilikan tanda indentitas kependudukan itu.
Untuk memiliki KTP digital masyarakat harus memiliki smartphone. Warga juga harus mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
Sebelum mengurus KTP digital, warga harus memiliki KTP elektronik. Setelah itu, mereka harus mengisi data yang dibutuhkan. Data itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon genggam. Selanjutnya, tinggal mengikuti langkah-langkah verifikasi dalam aplikasi. “Setelah itu, masyarakat tetap wajib mendaftarkan ke petugas Disdukcapil. Petugas yang akan mengoneksikan aplikasi dengan data di pusat,” kata Juang.
Layanan pengurusan KTP digital berada di kantor kecamatan, kantor Dispendukcapil, mal pelayanan publik, dan layanan kependudukan keliling. KTP Digital punya beberapa keunggulan. Salah satunya lebih praktis karena tak perlu membawa KTP fisik. “Karena tinggal scan QR code saja. Datanya sudah tersimpan,” pungkasnya. (cw4/sgt)