30.8 C
Banyuwangi
Tuesday, March 21, 2023

Dorong KPU Segera Terbitkan Regulasi Kampanye

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Geliat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian terasa. Berbagai persiapan dan upaya antisipasi terus dilakukan. Termasuk antisipasi terjadinya kampanye dini.

Sekadar diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur, masa kampanye pemilu dimulai 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024. Namun, sejumlah partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (caleg) sudah aktif memperkenalkan diri ke publik.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Adrianus Yansen Pale mengatakan, Bedasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang berbunyi kampanye dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga :  Diantar Ratusan Kader Banteng, Desi Prakasiwi Asal Muncar Daftar Bacaleg PDIP

Sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. Dengan durasi pelaksanaan kampanye selama 21 hari. ”Saat ini masih berada pada tahap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ujarnya, kemarin (8/1).

Pria yang kerap disapa Ansel tersebut menjelaskan terkait kegiatan parpol saat ini tidak bisa diindikasikan sebagai kampanye atau sosialisasi. Tetapi untuk sementara waktu dia beranggapan bahwa kegiatan parpol tersebut merupakan sosialisasi. Sebab terdapat beberapa kaidah-kaidah yang mengindikasikan kegiatan tersebut adalah kampanye.

”Karena partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu dapat melakukan kampanye tiga hari pasca penetapan,” katanya.

Baca Juga :  Keluarga Pendukung Nomor Satu

Sebagai anggota badan pengawas, Ansel menyikapi kegiatan tersebut dengan melakukan imbauan. Selain itu, pihaknya mendorong KPU agar segera menyusun regulasi tentang kampanye 2024. ”Karena sampai saat ini peraturan KPU tentang kampanye pemilu 2024 belum ada, sehingga masih berpedoman pada undang-undang tersebut,” tutur Ansel.

Upaya antisipasi lainnya adalah melakukan agenda-agenda rapat koordinasi dengan beberapa pihak. Kemudian menyampaikannya kepada masyarakat.

Sementara itu, pasca penetapan nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024, Bawaslu  tengah mempersiapkan proses pemutakhiran data pemilih. Namun, sampai saat ini pihak Bawaslu masih menunggu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI. Sebab, basis data pemutakhiran data pemilih berasal dari DP4 dan data pemilu terakhir. “Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dilakukan sekitar 23 Januari,” pungkasnya. (cw4/sgt)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Geliat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian terasa. Berbagai persiapan dan upaya antisipasi terus dilakukan. Termasuk antisipasi terjadinya kampanye dini.

Sekadar diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur, masa kampanye pemilu dimulai 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024. Namun, sejumlah partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (caleg) sudah aktif memperkenalkan diri ke publik.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Adrianus Yansen Pale mengatakan, Bedasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang berbunyi kampanye dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga :  Akademisi Lintas PTN Apresiasi Trilogi Buku Bupati Anas

Sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. Dengan durasi pelaksanaan kampanye selama 21 hari. ”Saat ini masih berada pada tahap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ujarnya, kemarin (8/1).

Pria yang kerap disapa Ansel tersebut menjelaskan terkait kegiatan parpol saat ini tidak bisa diindikasikan sebagai kampanye atau sosialisasi. Tetapi untuk sementara waktu dia beranggapan bahwa kegiatan parpol tersebut merupakan sosialisasi. Sebab terdapat beberapa kaidah-kaidah yang mengindikasikan kegiatan tersebut adalah kampanye.

”Karena partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu dapat melakukan kampanye tiga hari pasca penetapan,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Pilkada 2024, KPU Butuh Anggaran Rp 113 Miliar

Sebagai anggota badan pengawas, Ansel menyikapi kegiatan tersebut dengan melakukan imbauan. Selain itu, pihaknya mendorong KPU agar segera menyusun regulasi tentang kampanye 2024. ”Karena sampai saat ini peraturan KPU tentang kampanye pemilu 2024 belum ada, sehingga masih berpedoman pada undang-undang tersebut,” tutur Ansel.

Upaya antisipasi lainnya adalah melakukan agenda-agenda rapat koordinasi dengan beberapa pihak. Kemudian menyampaikannya kepada masyarakat.

Sementara itu, pasca penetapan nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024, Bawaslu  tengah mempersiapkan proses pemutakhiran data pemilih. Namun, sampai saat ini pihak Bawaslu masih menunggu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI. Sebab, basis data pemutakhiran data pemilih berasal dari DP4 dan data pemilu terakhir. “Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dilakukan sekitar 23 Januari,” pungkasnya. (cw4/sgt)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/