BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pesta demokrasi 2024 kian dekat. Berbagai persiapan dilakoni oleh pihak-pihak terkait, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga tataran partai politik.
Salah satu persiapan yang kini dilaksanakan KPU yakni proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU Banyuwangi merilis, dari 40 partai politik (parpol) yang mendaftar, sebanyak 24 dinyatakan telah melengkapi berkas dan diterima. Parpol yang telah memenuhi syarat tersebut kemudian akan menjalani tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi perbaikan.
Daftar parpol yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, saat ini pekerjaan rumah tangga dari setiap parpol yang telah diterima adalah memperbaiki masalah administrasi. Baik dari segi jumlah keanggotaan partai maupun sarana dan prasarana yang belum sesuai. ”Masa perbaikan administrasi berakhir hingga tanggal 14 Oktober 2022,” ujarnya, Kamis (6/10).
Ari menambahkan, setelah masa perbaikan administrasi ditutup, pihaknya mulai melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan setiap parpol. Kemudian, pada November 2022 KPU berencana membentuk badan ad hoc untuk membantu kelancaran pemilu.
Selain itu, imbuh Ari, daftar pemilih berkelanjutan di Banyuwangi terus diperbarui oleh KPU. Sebab, pemilik hak suara setiap waktu terus berubah. Beberapa kondisi yang membuat daftar pemilih terbilang dinamis, antara lain pemilih tahun sebelumnya telah meninggal, usia pemilih baru memasuki 17 tahun, tiba-tiba sakit, atau mendadak kehilangan akal. ”Setiap bulan KPU update data pemilih,” kata alumnus Universitas Muhamadiyah Jember tersebut.
Dalam menyusun daftar pemilih, KPU juga akan dibantu oleh badan ad hoc untuk melakukan ”coklit” alias pencocokan dan penelitian data. Mereka datang ke setiap rumah untuk mengumpulkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih di Pemilu 2024. ”Jadi, tahu siapa saja yang memiliki hak suara di pesta demokrasi dua tahun mendatang,” pungkasnya. (cw2/sgt/c1)