23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

ASKAB Desak Pemkab Banyuwangi Segera Gelar Pilkades di 8 Desa

JawaPos.com – Masa jabatan kepala desa (kades) di delapan desa di Banyuwangi telah berakhir tahun 2020 lalu. Namun, pelaksanaan pemilihan kepada desa (pilkades) di delapan desa tersebut masih tertunda hingga kini. Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi agar segera menjadwal ulang pilkades kedelapan desa tersebut.

Pelaksanaan pilkades serentak sedianya dijadwalkan pada bulan Desember tahun 2020 lalu. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 dan bersamaan dengan momen pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup), penyelenggaran hajat demokrasi tingkat desa itu akhirnya tertunda.

Ada delapan desa di tujuh kecamatan di Banyuwangi yang seharusnya melaksanakan pilkades serentak pada bulan Desember tahun 2020. Delapan desa itu yakni Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran; Desa Jelun, Kecamatan Licin; Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo; Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu; Desa Sumbersari, Kecamatan Srono; Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo; Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung; serta Desa Licin, Kecamatan Licin.

Baca Juga :  Daftar Pemilu, DPC PKB Bersarung sambil Bawa Berkat

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Anton Sujarwo mengatakan, jika mengacu perda tentang pilkades, semestinya delapan desa tersebut sudah melaksanakan pilkades pada bulan Desember 2020. Namun, pilkades harus tertunda karena pandemi Covid-19 sekaligus bersamaan dengan gelaran pilbup Banyuwangi.

Menurut Anton, hingga kini masih belum ada kepastian terkait waktu pelaksanaan pilkades serentak di delapan desa di Banyuwangi tersebut. ”Tentu, kalau tidak segera digelar pilkades bisa berdampak terhadap proses pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, karena jabatan kades definitif akan diisi Penjabat sementara (Pj),” ujar lelaki yang juga Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi ini.

Tidak hanya itu, beberapa warga di delapan desa tersebut juga ada yang telanjur mendeklarasikan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Mereka pun harus mengeluarkan biaya tinggi guna melaksanakan konsolidasi pemenangan. Hal itu menurut Anton sangat rawan menimbulkan gesekan antarpendukung di tingkat desa.

Baca Juga :  LP Ma’arif Malang Ingin Banyuwangi Cerdas Diterapkan di Malang

Dengan sejumlah pertimbangan, ASKAB berharap agar Pemkab Banyuwangi bisa segera memberikan kepastian terkait jadwal pelaksanaan pilkades yang sempat urung digelar itu. ”Kami ingin pemkab menyosialisasikan terkait pilkades serentak ini. Sehingga masyarakat tidak menunggu-nunggu tanpa adanya kepastian,” pungkas Anton. (ddy/afi/c1)

JawaPos.com – Masa jabatan kepala desa (kades) di delapan desa di Banyuwangi telah berakhir tahun 2020 lalu. Namun, pelaksanaan pemilihan kepada desa (pilkades) di delapan desa tersebut masih tertunda hingga kini. Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi agar segera menjadwal ulang pilkades kedelapan desa tersebut.

Pelaksanaan pilkades serentak sedianya dijadwalkan pada bulan Desember tahun 2020 lalu. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 dan bersamaan dengan momen pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup), penyelenggaran hajat demokrasi tingkat desa itu akhirnya tertunda.

Ada delapan desa di tujuh kecamatan di Banyuwangi yang seharusnya melaksanakan pilkades serentak pada bulan Desember tahun 2020. Delapan desa itu yakni Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran; Desa Jelun, Kecamatan Licin; Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo; Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu; Desa Sumbersari, Kecamatan Srono; Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo; Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung; serta Desa Licin, Kecamatan Licin.

Baca Juga :  Banyuwangi Raih WTP Murni Enam Tahun Beruntun

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Anton Sujarwo mengatakan, jika mengacu perda tentang pilkades, semestinya delapan desa tersebut sudah melaksanakan pilkades pada bulan Desember 2020. Namun, pilkades harus tertunda karena pandemi Covid-19 sekaligus bersamaan dengan gelaran pilbup Banyuwangi.

Menurut Anton, hingga kini masih belum ada kepastian terkait waktu pelaksanaan pilkades serentak di delapan desa di Banyuwangi tersebut. ”Tentu, kalau tidak segera digelar pilkades bisa berdampak terhadap proses pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, karena jabatan kades definitif akan diisi Penjabat sementara (Pj),” ujar lelaki yang juga Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi ini.

Tidak hanya itu, beberapa warga di delapan desa tersebut juga ada yang telanjur mendeklarasikan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Mereka pun harus mengeluarkan biaya tinggi guna melaksanakan konsolidasi pemenangan. Hal itu menurut Anton sangat rawan menimbulkan gesekan antarpendukung di tingkat desa.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Anak Muda Uji Kompetensi Gratis

Dengan sejumlah pertimbangan, ASKAB berharap agar Pemkab Banyuwangi bisa segera memberikan kepastian terkait jadwal pelaksanaan pilkades yang sempat urung digelar itu. ”Kami ingin pemkab menyosialisasikan terkait pilkades serentak ini. Sehingga masyarakat tidak menunggu-nunggu tanpa adanya kepastian,” pungkas Anton. (ddy/afi/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/