24 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Dilantik, PKD Wajib Jaga Integritas dan Netralitas

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Sebanyak 217 personel Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) resmi dilantik kemarin (5/3). Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Hamim di Hotel el Royale Banyuwangi.

Selain Hamim, para komisioner Bawaslu Banyuwangi serta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) maupun Kepala Sekretariat Panwascam juga hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Bupati Ipuk Fiestiandani juga hadir secara virtual.

Bupati Ipuk mengatakan, PKD merupakan ujung tombak alam mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu. Karena itu, dibutuhkan integritas dan profesionalitas. “Saya ucapkan selamat dan semoga anggota PKD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Airlangga Buka IIMS Hybrid 2022, Optimis Sektor Otomotif Kembali Pulih

Ipuk mengingatkan bahwa tugas PKD tidak mudah. “Maka perlu mental yang kuat, soliditas, dan koordinasi sehingga tercipta Pemilu yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim menuturkan, PKD bersifat ad hoc dengan jumlah personel di masing-masing Kelurahan/Desa sebanyak satu orang. PKD ini akan ditugaskan di 217 Kelurahan/Desa di 25 Kecamatan se-Banyuwangi.

Hamim mengatakan anggota PKD terpilih sudah mulai bertugas sejak dilantik dan akan langsung bertugas dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Anggota PKD juga langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek). “Bimtek termasuk bagian yang sangat penting setelah pelantikan. Hal ini sebagai bekal untuk melaksanakan tugas menggawal pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Banyuwangi,” kata dia.

Baca Juga :  Dewan Desak Pemkab Pastikan Anggaran Pilkada 2024

Hamim menuturkan, semua PKD akan menjalani tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan. Mulai tahapan persiapan sampai dengan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pemutakhiran data, daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, dan masa tenang. “Saya mohon dipahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sesuai yang disampaikan oleh Bupati Ipuk, jaga soliditas, integritas, dan sikap profesional sebagai anggota PKD,” pungkasnya. (rei/sgt)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Sebanyak 217 personel Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) resmi dilantik kemarin (5/3). Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Hamim di Hotel el Royale Banyuwangi.

Selain Hamim, para komisioner Bawaslu Banyuwangi serta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) maupun Kepala Sekretariat Panwascam juga hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Bupati Ipuk Fiestiandani juga hadir secara virtual.

Bupati Ipuk mengatakan, PKD merupakan ujung tombak alam mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu. Karena itu, dibutuhkan integritas dan profesionalitas. “Saya ucapkan selamat dan semoga anggota PKD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Tindak Pidana di Medsos, Polisi Minta Sejumlah Kadus Waspada

Ipuk mengingatkan bahwa tugas PKD tidak mudah. “Maka perlu mental yang kuat, soliditas, dan koordinasi sehingga tercipta Pemilu yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim menuturkan, PKD bersifat ad hoc dengan jumlah personel di masing-masing Kelurahan/Desa sebanyak satu orang. PKD ini akan ditugaskan di 217 Kelurahan/Desa di 25 Kecamatan se-Banyuwangi.

Hamim mengatakan anggota PKD terpilih sudah mulai bertugas sejak dilantik dan akan langsung bertugas dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Anggota PKD juga langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek). “Bimtek termasuk bagian yang sangat penting setelah pelantikan. Hal ini sebagai bekal untuk melaksanakan tugas menggawal pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Banyuwangi,” kata dia.

Baca Juga :  Parpol Lebih Terbuka, Rakyat Lebih Aware

Hamim menuturkan, semua PKD akan menjalani tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan. Mulai tahapan persiapan sampai dengan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pemutakhiran data, daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, dan masa tenang. “Saya mohon dipahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sesuai yang disampaikan oleh Bupati Ipuk, jaga soliditas, integritas, dan sikap profesional sebagai anggota PKD,” pungkasnya. (rei/sgt)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/