29.2 C
Banyuwangi
Friday, June 9, 2023

Penyusunan APBDes Harus Tuntas 31 Desember 2022

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Dalam rangka menyediakan kemudahan dan pelayanan maksimal kepada pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rabu (30/11).

Kegiatan yang dimulai sejak Senin (21/11) hingga Jumat (2/12) itu bertujuan menargetkan penyusunan APBDes dari seluruh pemerintah desa di Banyuwangi rampung pada 31 Desember. Sehingga, sebelum tahun anggaran baru, setiap desa telah menetapkan APBDes masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Ahmad Faishol mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memfasilitasi pelayanan penyusunan Rancangan APBDes (RAPBDes) bagi desa yang belum selesai. ”Kegiatan ini salah satu usaha kami menyediakan kemudahan. Diharapkan semua sesuai dengan target penyelesaian APBDes akhir bulan depan,” ungkapnya.

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Ida Fauziyah menambahkan, acara tersebut  dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Kecamatan, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa. ”Kegiatan ini berkaitan dengan perencanaan sehingga yang kami hadirkan adalah mereka yang bertanggung jawab di bidangnya,” katanya.

Baca Juga :  KPU Banyuwangi 50 Anggota PPK Dilantik

Kegiatan perdana baru dilaksanakan di tahun 2022. Boleh dibilang, kegiatan ini merupakan inovasi terbaru yang dihadirkan oleh DPMD. ”Baru tahun ini kami melakukan pelayanan penyusunan RAPBDes,” ungkapnya.

DPMD bertugas sebagai fasilitator dan penyedia ruang penyelesaian berbagai proses terkait RAPBDes. Sebab, verifikasi dan evaluasi RAPBDes merupakan tugas dari pemerintah kecamatan. ”Selama ini langsung ke kecamatan, tapi kami memberikan ruang dan kemudahan proses tersebut. Kami menghadirkan seluruh jajaran pemerintah desa dan kecamatan untuk menyelesaikan program tersebut di DPMD secara face to face,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 bahwa APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember. Sehingga, DPMD berinisiatif melakukan pelayanan pada rancangan APBDes bersama dengan tim dari kecamatan. ”Harapannya, pada 31 Desember seluruh desa di Banyuwangi sudah menetapkan APBDes,” harap Ida.

Baca Juga :  Suratno Kadispendik Definitif, Saeho Kabag Hukum

Ida mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab pemerintah desa belum segera menyelesaikan APBDes. Namun, mayoritas desa terkendala belum keluarnya pagu. ”Alasannya pasti pagu belum keluar. Padahal, meski pagu belum keluar itu bisa disusun terlebih dahulu. Kalaupun nanti pagu keluar dan terdapat perbedaan, maka dapat direvisi,” jelasnya.

Sekadar diketahui, setiap desa memiliki satu kali kesempatan untuk melakukan perbaikan APBDes.  Yaitu, dengan berpatokan pada pagu tahun sebelumnya. ”Memang kesempatan untuk merevisi dalam satu tahun itu satu kali. Biasanya dilakukan di bulan Juni atau Juli,” pungkas Ida. (cw4/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Dalam rangka menyediakan kemudahan dan pelayanan maksimal kepada pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rabu (30/11).

Kegiatan yang dimulai sejak Senin (21/11) hingga Jumat (2/12) itu bertujuan menargetkan penyusunan APBDes dari seluruh pemerintah desa di Banyuwangi rampung pada 31 Desember. Sehingga, sebelum tahun anggaran baru, setiap desa telah menetapkan APBDes masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Ahmad Faishol mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memfasilitasi pelayanan penyusunan Rancangan APBDes (RAPBDes) bagi desa yang belum selesai. ”Kegiatan ini salah satu usaha kami menyediakan kemudahan. Diharapkan semua sesuai dengan target penyelesaian APBDes akhir bulan depan,” ungkapnya.

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Ida Fauziyah menambahkan, acara tersebut  dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Kecamatan, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa. ”Kegiatan ini berkaitan dengan perencanaan sehingga yang kami hadirkan adalah mereka yang bertanggung jawab di bidangnya,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Bentuk Pansus Pembahasan RPJMD

Kegiatan perdana baru dilaksanakan di tahun 2022. Boleh dibilang, kegiatan ini merupakan inovasi terbaru yang dihadirkan oleh DPMD. ”Baru tahun ini kami melakukan pelayanan penyusunan RAPBDes,” ungkapnya.

DPMD bertugas sebagai fasilitator dan penyedia ruang penyelesaian berbagai proses terkait RAPBDes. Sebab, verifikasi dan evaluasi RAPBDes merupakan tugas dari pemerintah kecamatan. ”Selama ini langsung ke kecamatan, tapi kami memberikan ruang dan kemudahan proses tersebut. Kami menghadirkan seluruh jajaran pemerintah desa dan kecamatan untuk menyelesaikan program tersebut di DPMD secara face to face,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 bahwa APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember. Sehingga, DPMD berinisiatif melakukan pelayanan pada rancangan APBDes bersama dengan tim dari kecamatan. ”Harapannya, pada 31 Desember seluruh desa di Banyuwangi sudah menetapkan APBDes,” harap Ida.

Baca Juga :  KPU Banyuwangi 50 Anggota PPK Dilantik

Ida mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab pemerintah desa belum segera menyelesaikan APBDes. Namun, mayoritas desa terkendala belum keluarnya pagu. ”Alasannya pasti pagu belum keluar. Padahal, meski pagu belum keluar itu bisa disusun terlebih dahulu. Kalaupun nanti pagu keluar dan terdapat perbedaan, maka dapat direvisi,” jelasnya.

Sekadar diketahui, setiap desa memiliki satu kali kesempatan untuk melakukan perbaikan APBDes.  Yaitu, dengan berpatokan pada pagu tahun sebelumnya. ”Memang kesempatan untuk merevisi dalam satu tahun itu satu kali. Biasanya dilakukan di bulan Juni atau Juli,” pungkas Ida. (cw4/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/