BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai diwarnai ganjalan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan kesalahan selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Temuan tersebut meliputi kesalahan prosedural dan administrasi yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Sekadar diketahui, pelaksanaan coklit telah dimulai sejak pantarlih dilantik pada Minggu (12/2) lalu. Proses tersebut bakal berlanjut hingga 14 Maret mendatang.
Namun, pada perkembangan selanjutnya, Bawaslu menemukan puluhan kesalahan dalam pelaksanaan coklit. Tepatnya, 21 poin kesalahan prosedural maupun administrasi sepanjang 12 Februari hingga 19 Februari.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale alias Ansel mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat dalam proses coklit. Setiap anggota pengawas kelurahan/desa (PKD) mengawasi pelaksanaan coklit yang dilakukan tiga anggota pantarlih setiap hari.
”Dalam satu hari setiap PKD melakukan pengawasan melekat di sembilan rumah yang dilakukan oleh pantarlih. Dari hasil itu, kami menemukan ada puluhan kesalahan prosedural dan administrasi yang dilakukan oleh pantarlih,” ujar Ansel kemarin (28/2).
Dari beberapa kesalahan yang terjadi, salah satunya adalah penggunaan joki. Pihaknya menemukan satu kasus penggunaan joki kegiatan coklit oleh pantarlih dengan beberapa bukti yang ada. ”Paling fatal adalah joki, yang kami temukan satu. Itu yang jelas-jelas ditemukan dan ada buktinya,” imbuh Ansel.
Temuan lain, pantarlih tidak memperbaiki data pemilih saat terjadi kekeliruan, tidak mencatat keterangan disabilitas, tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat pelaksanaan coklit, serta beberapa kesalahan administrasi lainnya. Meski demikian, hal itu hanya sebatas kesalahan, tidak menjadi pelanggaran.
”Kesalahan itu dapat kami sampaikan melalui saran perbaikan yang dilakukan langsung oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panitia pemilu kecamatan (PPK) untuk melakukan supervisi perbaikan terhadap pantarlih yang melakukan kesalahan administrasi tersebut,” jelas Ansel.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ansel mengaku akan memberikan surat tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. ”Pasti, karena ini sudah kami rekap dan akan kami sampaikan kepada KPU bahwa jajarannya melakukan kesalahan administrasi dan prosedural,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Eko Sumanto mengungkapkan, pelaksanaan coklit baru mencapai angka 47 persen dari 1,4 juta jiwa masyarakat Banyuwangi yang dicoklit. ”Setiap sepuluh hari sekali penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan akan melaporkan perkembangan hasil coklit yang dilakukan jajaran di bawahnya,” ungkapnya.
Meski cuaca di Bumi Blambangan sering hujan, hal itu tak mengganggu proses coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih. Menurut Eko, berdasar hasil evaluasi, sejauh ini tidak ada laporan dari pantarlih yang merasa terkendala akibat cuaca ekstrem saat ini.
”Kami dari jajaran pimpinan KPU, PPK, hingga panitia pemungutan suara (PPS) intens melakukan monitoring. Hal itu dilakukan guna mengetahui kondisi dan perkembangan di lapangan. Sehingga jika ada kendala, bisa segera dicarikan solusinya,” pungkasnya. (rei/sgt/c1)