Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Gunakan Pasal Langka dalam OTT Bupati Pekalongan, Ini Alasannya

Ali Sodiqin • Senin, 9 Maret 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal kerap menjerat tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan pasal-pasal terkait suap, seperti Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur gratifikasi.

Namun, dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang bermula dari OTT, KPK mengambil langkah berbeda dengan menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor—pasal yang tergolong jarang digunakan dalam perkara hasil tangkap tangan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

Pasal 12 Huruf i: Delik Formil untuk Cegah Conflict of Interest

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i merupakan delik formil. Artinya, penyidik tidak perlu menunggu adanya kerugian negara untuk membuktikan unsur pidana.

Pasal ini menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut menjadi tugas atau tanggung jawabnya.

Tujuan utama pasal ini adalah mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Dalam praktik OTT, kasus biasanya berkutat pada suap atau pemerasan. Namun pada perkara ini, barang bukti yang ditemukan saat operasi—seperti gawai, laptop, dan dokumen kontrak pengadaan—mengarah pada dugaan keterlibatan aktif kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dugaan Keterlibatan PT RNB dan Transaksi Rp46 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, disebutkan adanya dugaan keterlibatan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memenangkan tender outsourcing di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sepanjang periode 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah.

Dari total tersebut:

Rincian aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam membuktikan dugaan pelanggaran pasal benturan kepentingan.

Rincian Dugaan Aliran Dana

Berdasarkan hasil penyidikan sementara KPK, dana Rp19 miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, yaitu:

Temuan ini memperkuat konstruksi perkara yang tidak hanya berfokus pada dugaan suap, tetapi juga potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Peran PPATK dalam Membuka “Ruang Gelap”

KPK menegaskan bahwa dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat krusial dalam mengurai aliran dana mencurigakan.

Data transaksi keuangan membantu penyidik membuka pola perputaran uang yang sebelumnya tidak terlihat secara kasat mata.

Menurut Budi Prasetyo, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mengungkap praktik korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan struktur perusahaan keluarga pejabat.

Dasar Hukum: Pasal 12 Huruf i dan 12B UU Tipikor

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar:

Pasal 12B sendiri berkaitan dengan gratifikasi yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK.

Kombinasi pasal ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih luas dalam menangani perkara korupsi berbasis pengadaan dan konflik kepentingan.

Jejak Penggunaan Pasal “Langka”

Penggunaan Pasal 12 huruf i bukan hal baru dalam sejarah pemberantasan korupsi, tetapi tergolong jarang diterapkan dalam kasus hasil OTT.

Salah satu kasus sebelumnya adalah perkara Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) 2009–2012. Dalam kasus tersebut, Bambang divonis 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf i dan 12B UU Tipikor.

Menariknya, perkara tersebut tidak berasal dari OTT, melainkan pengembangan penyelidikan biasa.

Sementara dalam kasus Pekalongan, pasal ini digunakan dalam konstruksi perkara hasil tangkap tangan—sebuah pendekatan yang disebut KPK sebagai langkah progresif.

KPK Tegaskan Komitmen Perangi Modus Korupsi Baru

KPK menilai modus korupsi terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum juga perlu menyesuaikan agar mampu menjangkau berbagai skema penyalahgunaan kewenangan.

Langkah penggunaan Pasal 12 huruf i dalam perkara ini disebut sebagai upaya memperkuat pencegahan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan suap, tetapi juga menyentuh isu tata kelola pengadaan, integritas pejabat daerah, serta transparansi dalam kontrak kerja pemerintah.

Pemeriksaan lanjutan dipastikan akan terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Fadia Arafiq #ott kpk #pt rnb #Pasal 12 huruf i UU Tipikor #kasus korupsi Pekalongan #Bupati Pekalongan #Conflict of Interest