Bentuk validitas isian manifest yang ditemukan diantaranya nama penumpang yang tidak sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu jumlah penumpang yang ada dalam kendaraan juga sering tidak sesuai fakta.
Banyak ditemukan jumlah penumpang tidak ditulis dengan lengkap bahkan tidak sesuai sesuai jumlah sebenarnya.
Kasus ini banyak ditemui pada kendaraan pengangkut penumpang seperti kendataan pribadi. Dimana kendaraan pribadi yang membawa penumpang hingga enam orang tetapi hanya ditulis manifes dua orang saja.
Bahkan bagi pengguna bus, tidak semua penumpang bus ditulis dalam manifes penumpang penyeberangan.
Menyikapi kondisi tersebut, Manajer Usaha Pelabuhan Gilimanuk Ryan Dewangga mengakui kondisi tersebut. Menurutnya, mengenai tiket penyeberangan kapal lintas Ketapang-GIlimanuk soal manifest memang masih belum valid.
Ini ditengarai para penjual tiket penyeberangan tidak menulis nama yang sesuai dengan KTP. Bahkan tidak menulis semua nama penumpang yang ada dalam kendaraan.
”Memang penjual tiket tidak menulis nama penumpang kendaraan dengan benar dan jumlah juga tidak sesuai," ujarnya.
Padahal tidak tercantum dalam manifest resikonya cukup besar. Salah satu risiko adalah tidak bisa mengklaim asuransi apabila terjadi kecelakaan laut atau peristiwa yang bisa diklaim asuransi okeh penumpang kapal.
”Konsekuensinya tidak menghakimi asuransi. Karena nama tidak ada di manifes penumpang kapal," ungkapnya.
Disebutkannya mengenai kepatuhan penjual tiket dan penumpang dalam manifes kapal penyeberangan merupakan tanggungjawab bersama.
Pihaknya selalu pengelola pelabuhan penyeberangan, hanya menyiapkan platform tiket penyeberangan.
Semestinya pembeli tiket dan penjual tiket patuh pada manifest sesuai dengan KTP dan jumlah penunjang juga ditulis.
Meskipun jumlah penumpang dalam kendaraan banyak, tidak mempengaruhi harga tiket.
Ini disebabkan tiket penyeberangan untuk kendaraan berdasarkan golongan kendaraan. Sedangkan penumpang kapal yang tidak membawa kendaraan harus membeli tiket perorang satu tiket.
Untuk menertibkan manifes penumpang kapal, pihaknya berharap semua pihak mentaati dan tertib dalam pembelian tiket.
Khusus untuk agen penjual tiket dan penumpang agar mematuhi aturan manifes demi menjaga validitas data penumpang.
”Mengenai manifest yang tercantum dalam tiket masuk ini, tanggungjawab bersama. Pembeli dan penjual tiket agar mematuhi ketentuan pembelian tiket maksimal,” ungkapnya.
Karenanya pembeli tiket diimbau membeli tiket secara mandiri melalui aplikasi Ferizzy yang merupakan aplikasi resmi ASDP untuk pembelian tiket penyeberangan.
Pembeli bisa mengisi sendiri nama penumpang dalam kendaraan dan dengan harga yang lebih murah dari agen tiket di pinggir jalan.
Sekadar diketahui, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyoroti masalah data manifes penumpang yang belum valid selama ini.
Kapolres menegaskan pentingnya pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk Bali melalui jalur darat, untuk mendukung pariwisata Bali yang aman dan nyaman.
Kapolres juga mengingatkan bahwa mulai Januari 2026 KUHP baru akan berlaku.
Salah satunya mengenai aturan pidana terkait pencantuman data tidak sesuai pada manifes penyeberangan. Sehingga, jika nantinya ditemukan adanya manifes tidak valid, makan akan menjadi dasar penegakan hukum. (*)
Editor : Niklaas Andries