Manfaatkan Kerumunan Konser Slank, Copet Residivis Lintas Daerah Ditangkap

RADAR BANYUWANGI – Konser Slank di Pantai Marina Boom Banyuwangi, Minggu (1/11), dimanfaatkan seorang pencopet untuk beraksi di tengah kerumunan penonton. Namun, aksinya terbongkar setelah korban menyadari barang berharganya dicuri. EP, 46, warga Kabupaten Malang yang tercatat pernah dihukum dalam kasus pencurian serupa, akhirnya diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Penangkapan tersebut bermula ketika EP diduga merogoh saku celana salah seorang penonton saat suasana konser sedang padat dan berdesakan. Pelaku memanfaatkan konsentrasi penonton yang tertuju pada panggung untuk melancarkan aksinya.
Namun, korban menyadari gerak-gerik mencurigakan tersebut. Teriakan korban sontak mengundang perhatian penonton lain. EP panik dan sempat membuang ponsel yang diduga hasil curian ke pasir pantai.
Massa yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung pelaku. Situasi sempat memanas karena penonton berusaha menangkap pria tersebut. Beruntung, personel kepolisian yang berjaga di lokasi segera bergerak mengamankan EP.
"Pelaku sempat hendak melarikan diri. Untuk menghindari amukan massa yang emosi, personel dibantu masyarakat sigap mengamankan pelaku ke Mapolresta Banyuwangi," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Realme C67, dompet, uang tunai yang disebut sebagai sisa hasil kejahatan, gelang tiket konser, serta karcis parkir milik korban.
Pernah Terjerat Kasus Serupa di Dua Daerah
Hasil penelusuran rekam jejak kepolisian menunjukkan, EP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria berusia 46 tahun tersebut tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian serupa di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Blitar.
Statusnya sebagai residivis membuat penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencopetan di wilayah lain. Polisi juga masih memeriksa EP untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan yang menyasar acara-acara besar dan pusat keramaian.
Saat ini, EP telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian biasa. Riwayat pengulangan tindak pidana menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam proses hukum terhadap tersangka.
Polisi Ingatkan Penonton Konser Jaga Barang Bawaan
Kasus tersebut menjadi perhatian bagi pengunjung acara berskala besar. Kerumunan penonton, suasana berdesakan, dan perhatian yang terpusat pada panggung dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mencuri barang berharga.
Kompol Lanang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berada di konser maupun lokasi keramaian lainnya. Penonton diminta menyimpan ponsel, dompet, dan barang berharga di tempat yang aman serta tidak mudah dijangkau orang lain.
"Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan. Selalu waspada dan taruh barang berharga di tempat yang aman," tegas Lanang.
Pengamanan konser memang menjadi tanggung jawab petugas. Namun, kewaspadaan penonton juga diperlukan agar suasana menikmati hiburan tidak berubah menjadi pengalaman kehilangan barang berharga. (rio/aif)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




