Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan-Jangan Percakapan Saya Juga Disadap?

T
Oleh: Syafaat, Ketua Lentera Sastra Banyuwangi
Oleh: Syafaat, Ketua Lentera Sastra Banyuwangi

Advertisement

RADAR BANYUWANGI - ”Jangan-jangan percakapan saya juga disadap?” Pertanyaan itu mungkin terdengar berlebihan, bahkan sedikit jenaka. Siapa pula yang tertarik menguping percakapan manusia biasa seperti saya? Bukan seorang jenderal, bukan pejabat tinggi negara, bukan pula pemilik rahasia besar yang dapat mengguncang dunia. 

Saya hanya manusia yang sesekali bercakap melalui telepon genggam, berkirim pesan, berbagi cerita, atau sekadar menanyakan kabar kepada seseorang yang berada jauh di seberang sana. Namun, bukankah zaman telah berubah? Kini, untuk mengetahui kehidupan seseorang, orang lain tidak selalu harus mengintip dari balik jendela atau memasang telinga di balik pintu. Dunia digital telah menyediakan cara yang jauh lebih halus untuk mengenali manusia.

Kita memang tidak sedang hidup dalam film Espionage, ataupun Spy Thriller ataupun, tidak ada seseorang yang harus menyamar, bersembunyi di bawah meja, atau memasang alat penyadap di dekat cangkir kopi, dunia digital telah menyediakan cara yang lebih praktis untuk membaca kebiasaan manusia. Apa yang kita cari, tontonan yang kita sukai, berita yang kita baca, bahkan berapa lama mata kita berhenti pada sebuah tayangan, dapat menjadi informasi yang diolah oleh sistem.

Advertisement

Tidak mengherankan jika seseorang yang beberapa kali menonton drama China bertema percintaan kemudian disuguhi tayangan serupa. Mereka yang gemar membaca berita politik akan semakin sering menemukan informasi politik. Seolah-olah layar kecil itu mengenal isi kepala kita, padahal sesungguhnya ia sedang mempelajari kebiasaan kita.

Teknologi memiliki wajah yang memesona sekaligus menggelisahkan, kita merasa menjelajahi dunia maya, padahal dunia maya juga sedang mengenali kebiasaan dan keinginan kita. Algoritma membaca kesukaan, menawarkan barang, bahkan menjadikan perhatian kita sebagai komoditas. Telepon genggam pun bukan sekadar alat komunikasi, melainkan tempat menyimpan foto, percakapan, dokumen, dan rahasia kehidupan. Terlebih sejak hadirnya kecerdasan buatan (artificial intelligence), manusia semakin mudah bertanya, menulis, menerjemahkan, hingga menciptakan sesuatu. Namun, jangan lupa, mesin tetap ciptaan manusia. Ia dapat membantu, tetapi juga bisa keliru. Sebab, secanggih apa pun kecerdasan mesin, manusia tetap membutuhkan akal sehat agar tidak kehilangan kendali atas ciptaannya sendiri.

Bukankah ada ironi di sana? Manusia menciptakan teknologi untuk mempermudah pekerjaan, tetapi perlahan justru menyerahkan kepercayaannya kepada mesin. Perangkat yang semestinya membantu berpikir terkadang membuat manusia malas menggunakan pikirannya sendiri. Sistem yang dirancang untuk mengelola informasi pun belum tentu dipahami ke mana arah perjalanannya.

Advertisement

Barangkali itulah sebabnya telepon genggam kerap dijuluki setan gepeng. Bukan karena bendanya memiliki sifat jahat, melainkan karena di balik layar kecil itu tersimpan begitu banyak godaan yang dapat melalaikan, menyesatkan, bahkan memperdaya penggunanya.  Sesungguhnya, teknologi hanyalah alat, tetapi ketika manusia kehilangan kendali atas dirinya, alat yang diciptakannya justru bisa menjadi tuan yang mengatur kehidupannya.

Persoalan menjadi semakin menggelisahkan ketika informasi pribadi jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Data tempat ibadah atau lembaga pendidikan, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk melancarkan penipuan melalui WhatsApp. Dengan berpura-pura menjadi petugas, pelaku membangun kepercayaan, lalu meminta sejumlah uang melalui barcode dengan berbagai alasan pelayanan. Kini, ancaman semakin rumit dengan hadirnya kecerdasan yang mampu meniru wajah, foto, video, bahkan suara seseorang. Kita bisa melihat wajah yang seolah nyata dan mendengar suara yang terasa begitu akrab, padahal semuanya mungkin hanya rekayasa.  Di tengah kecanggihan itu, manusia dituntut semakin waspada, sebab tidak semua yang terlihat dan terdengar benar-benar mencerminkan kenyataan.

Sungguh ironis, informasi yang semestinya memudahkan pelayanan justru dapat menjadi jalan bagi kejahatan. Memiliki akses terhadap data bukan berarti berhak menggunakannya sesuka hati, sebagaimana memegang kunci rumah orang lain bukan berarti boleh membuka seluruh ruang di dalamnya. Privasi adalah batas yang harus dihormati, sebab tidak semua yang dapat dilihat pantas diketahui, apalagi disebarluaskan.

Namun, kita tentu tidak harus menjauhi teknologi. Pendidikan, pelayanan, pekerjaan, hingga komunikasi telah banyak terbantu olehnya. Yang diperlukan adalah kebijaksanaan dalam menggunakannya, mulai dari menjaga kata sandi hingga memastikan lembaga pengelola data bertanggung jawab melindungi informasi masyarakat. Kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji keamanan, tetapi harus dibuktikan dengan perlindungan nyata. Saya pun masih ingin percaya bahwa percakapan saya tidak sedang disadap. Toh, saya bukan jenderal atau pejabat yang menyimpan rahasia negara.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bukan Jenderal Biasa, Ini Rekam Jabatan 3 Tersangka Kasus Sadap Prabowo

Bukan Jenderal Biasa, Ini Rekam Jabatan 3 Tersangka Kasus Sadap Prabowo

Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka penyadapan Prabowo. Satu orang berinisial SU masih diperiksa.

Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit, Berawal dari Input Nomor ke Server LIMS

Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit, Berawal dari Input Nomor ke Server LIMS

Bareskrim ungkap dugaan penyadapan Prabowo sejak 2025 melalui server LIMS. Tiga jenderal jadi tersangka setelah laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polri Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 10 Tahun

Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polri Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 10 Tahun

Bareskrim menjerat Listyo Sigit dan dua jenderal Polri dengan tiga pasal KUHP dan UU ITE dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo, ancaman 10 tahun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer