Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyakit Kronis dan Batas Sosial Disabilitas

T
Penulis: RAFI AUFA MAWARDI (Dosen Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga), dan ARYA WIJAYA PRAMODHA WARDHANA (Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga).
Penulis: RAFI AUFA MAWARDI (Dosen Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga), dan ARYA WIJAYA PRAMODHA WARDHANA (Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga).

Advertisement

RADARBANYUWANGI.ID - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengakui penyakit kronis sebagai bagian dari ragam disabilitas melalui putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Putusan ini merombak batas lama yang selama ini menempatkan penyintas dan penyandang penyakit kronis di luar perlindungan hukum, yang meski hidup dengan kelelahan berkepanjangan, nyeri akut, serta keterbatasan fisik maupun mobilitas. 

Pengalaman seperti Thoracic Outlet Syndrome dan penyakit autoimun kini mendapat legitimasi sebagai disabilitas. Pengakuan ini juga membuka jalan bagi akses layanan publik dan pemenuhan hak sosial yang sebelumnya kerap terabaikan.

Advertisement

Di saat yang sama, putusan ini memperkuat harapan atas akses dan perlindungan yang lebih pasti. Penyintas tak lagi harus berulang kali menjelaskan kondisi yang tidak kasatmata untuk memperoleh pengakuan.

Kebutuhan mereka kini berdiri sebagai hak, memperkuat posisi dalam mendapatkan layanan inklusif sekaligus mendorong kebijakan yang lebih responsif. Dalam keterbatasan stamina, nyeri, dan kondisi yang fluktuatif, pengakuan ini tentu menjadi dasar penting bagi penyesuaian yang layak di ruang publik, pendidikan, dan dunia kerja.

Dinamika Hidden Disabilities

Advertisement

Pengakuan penyakit kronis sebagai ragam disabilitas tidak dapat dilepaskan dari konsep disabilitas tak tampak. Menurut Persatuan Reumatologi Indonesia, disabilitas tak tampak (hidden disabilities) merujuk pada kondisi yang tidak terlihat secara fisik namun membatasi fungsi tubuh dan aktivitas sehari-hari.

Kategori ini mencakup penyakit kronis seperti gangguan autoimun, nyeri kronis, hingga gangguan neurologis. 

Karena tidak kasatmata, penyintas kerap diragukan atau dianggap sehat, sehingga kebutuhan mereka diabaikan. Di titik inilah penyakit kronis menemukan relevansinya dalam kerangka disabilitas, sebagai bentuk keterbatasan yang nyata meski tidak selalu terlihat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa disabilitas tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Banyak keterbatasan justru ada dalam kondisi yang sulit dikenali, memengaruhi stamina, konsentrasi, hingga kemampuan beraktivitas tanpa tanda fisik yang jelas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gagal Ginjal Jadi Raja Kunjungan RSUD Blambangan, Tembus 1.857 Kasus

Gagal Ginjal Jadi Raja Kunjungan RSUD Blambangan, Tembus 1.857 Kasus

Kunjungan gagal ginjal di RSUD Blambangan mencapai 1.857 pada Juli. Layanan cuci darah penuh setiap hari, dengan 24 bed dan tiga shift.

IHC RSU Bhakti Husada Krikilan Rutin Gelar Prolanis, Wujud Nyata Pendampingan Pasien Penyakit Kronis

IHC RSU Bhakti Husada Krikilan Rutin Gelar Prolanis, Wujud Nyata Pendampingan Pasien Penyakit Kronis

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, RSU Bhakti Husada secara rutin menyelenggarakan kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis)

Putusan Ijazah Gibran: Ambiguitas MK dan Peluang Tindaklanjutnya

Putusan Ijazah Gibran: Ambiguitas MK dan Peluang Tindaklanjutnya

Putusan Ijazah Gibran: Ambiguitas MK dan Peluang Tindaklanjutnya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer