Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Menikmati tanpa (Harus) Memiliki

Rahman Bayu Saksono • Selasa, 6 Juli 2021 | 22:46 WIB
menikmati-tanpa-harus-memiliki
menikmati-tanpa-harus-memiliki

MINGGU lalu, saya pergi ke Kawah Wurung. Melalui batas Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso. Kelihatan sekali perbedaannya. Begitu masuk Bondowoso, jalannya mengecil dan tidak terawat. Mugo-mugo, dengan jelasnya pembagian ini, Bondowoso makin mantab merasa memiliki serta memelihara fasilitas umumnya.
***
Itu kutipan WA dari Wowok Meirianto. Owner rumah makan Kemarang. Yang lagi agresif mengem­bang­kan bisnis restoran + destinasi. Pesan itu ia unggah di grup pengurus  DKB (Dewan Kesenian Blambangan). Beberapa waktu lalu.


Ya, memang. Tema Taman Wisata (TW) Kawah Ijen kini lagi hits. Semua orang berlomba untuk komentar. Di berbagai forum. Mulai dari grup WA sampai Facebook. Bahkan, di wa­rung-warung cangkrukan juga tidak ketinggalan.


Isu TW Kawah Ijen menggelinding begitu cepat. Setelah penandatangan surat Bondowoso. Plt Sekda Provinsi Jatim dan perwakilan Kemendagri. Konon, acara digelar pada 3 Juni 2021. De­ngan suasana tidak menye­nang­kan. Bagi Banyuwangi.


Suasana tidak menguntungkan itu tergambar dalam surat Bupati Ipuk Festiandani. Berisi penca­butan tanda tangan berita acara kesepakatan batas daerah Banyu­wangi dan Bondowoso. Yang ia kirim kepada Mendagri. Tertanggal 3 Juni 2021. ‘’Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatangan berita acara, dengan mengaburkan alat bukti,’’ bunyi poin 5 surat Ipuk.


Berhasilkah upaya itu. Layak ditunggu bersama. Kira-kira pe­luang seperti apa. Besar atau kecil. Ditunggu saja. Pastinya, Mendagri akan minta klarifikasi. Kepada para pihak yang hadir. Juga panitia. Acara yang digelar di ruang rapat Sekdaprov Jatim. Bukan di ruang rapat Brawijaya. Seperti tertera da­lam surat undangan.


Bila menilik pada berita acara penetapan, peluang pembatalan kesepakatan terbuka lebar. Yakni, pada poin 3: Bupati Banyuwangi dan Bupati Bondowoso sepakat. Untuk melanjutkan ke tahap penetapan Permendagri. Soal batas kedua kabupaten. Di atas Kawah Ijen. Nah, sebelum terbit Permendagri, semua kemungkinan bisa terjadi. Sekali lagi, sebaiknya para pihak bersabar. Menunggu tanggapan Kemendagri. Soal surat pencabutan tanda tangan oleh Bupati Ipuk.


Pembahasan wilayah Banyu­wangi dan Bondowoso di puncak Ijen sudah lama digelar. Sejak saya aktif jadi wartawan dulu. Se­sekali saya memberitakan perte­muan. Membahas batas Banyu­wa­ngi dan Bondowoso. Yang me­nurut saya, dilakukan tidak serius.


Seingat saya, pertemuan para pihak dilakukan pada 2007. Lalu lama menghilang. Tanpa kejelasan. Setelah ‘’diam’’ lama, tiba-tiba di­mulai lagi pembahasan. Secara maraton. Tiga hari: 26 – 28 No­vember 2018. Tanpaknya kali ini agak serius. Ada kemajuan. Ha­silnya, ada beberapa subsegmen batas yang disepakati. Diadakan pertemuan lagi. Pada 20 Juni 2019. Menghasilkan berita acara  berisi 5 subsegmen batas kesepakatan.


Pertemuan berikutnya dise­leng­garakan lagi ada 16 Juli 2019. Kali ini lebih fokus. Membahas  sub­seg­men batas di atas perairan Ka­­wah Ijen. Dan akhirnya terjadi pertemuan 3 Juni 2021. Dengan hasil poin kesepakatan: sisi tepi bibir Kawah Ijen barat masuk Bondowoso. Sedangkan sisi timur­nya masuk Banyuwangi.


Pembahasan batas wialyah Ba­nyu­wangi – Bondowoso di TW Ka­wah Ijen terbukti menguras energi. Bahkan, cenderung mem­buang-buang waktu. Menggangu fokus.  


Penetapan batas wilayah di TW Ka­wah Ijen, bukan soal memang dan kalah. Tapi, soal kreativitas. Yang lebih kreatif, akan mendapat keuntungan dari TW Kawah Ijen.


 Katakanlah, Bondowoso yang memang. Tidak serta merta ka­bupaten pensiunan itu bisa menguasai TW Kawah Ijen. Bon­dowoso tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, baik Bondowoso maupun Banyuwangi hanya memiliki Kawah Ijen secara ad­ministrasi. Tidak lebih dan tidak kurang. Hanya seperti itu. Jangan dibayangkan, setelah ‘’menang’’, akan Bondowoso langsung bisa mengelola TW Kawah Ijen.


Tidak seperti itu. sekadar infor­masi, kawasan hutan pegunungan Ijen ditunjuk sebagai cagar Alam ber­dasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.46, 9 Oktober 1920 Stbl No.736. Dengan  luas 2.560 ha. Pada per­kembangan selanjutnya, pada 10 Desember 1981, melalui Surat Keputusan kawasan cagar alam Kawah Ijen (seluas 92 ha) menjadi taman wisata Alam Kawah Ijen, sedangkan sisanya seluas 2.468 ha tetap sebagai cagar alam.


Jelas sekali. TW Kawah Ijen masuk kawasan cagar alam. Yang tidak semua pihak bisa mengelo­lanya. Dan, pengelola tunggal TW Kawah Ijen adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Bukan pemkab Ba­nyuwangi atau Bondowoso.


Tapi, selama ini, Banyuwangi ti­dak mati akal. Untuk ikut me­nikmati ‘’berkah’’ dari TW Kawah Ijen. Meski tidak ikut memilikinya. Caranya, sangat kreatif. Menggelar event-event yang bau-bau Ijen. Misal, Jazz Ijen dan Banyuwangi Tour de Ijen, Yang salah satu lokasi finishnya di Paltuding, Kawah Ijen.


Pergelaran event itu cukup ber-hasil. Banyak wisatawan datang ke TW Kawah Ijen. Melalui Banyu­wangi. Yang infrastrukturnya jauh lebih bagus dari Bondowoso.


Wa ba’du. Meski tidak ikut me­ngelola TW Kawah Ijen, dan mendapat sharing tiket masuk ke TW Kawah Ijen, pemkab Banyu­wangi tidak protes. Sebaliknya, Banyuwangi merasa bersyukur. Karena perputaran uang pengun­juang TW Ijen terjadi di Banyu­wangi. Bukan di Bondowoso. yakni, pengunjung menginap di hotel-hotel di Bumi Blambangan. Mereka belanja di kota The Sunrise of Java.


Bondowoso ngotot memper­juang­kan batas lebih luas di TW Kawah Ijen. Mungkin memba­yangkan akan bisa mengelola TW Kawah Ijen. Opo tumon. Atau, mungkin juga ingin mendapatkan proyek jalan menuju TW Kawah Ijen. Tidak semudah itu. sekarang politik anggaran nasional berbasis program. Dan, bukan sembarang program. Tapi, program yang jelas. Dan, terjaga suistanable-nya. Bukan program abal-abal. Tidak konsiten dalam memajukan pari­wisata. (Budayawan, Penulis Banyuwangi)

Editor : Rahman Bayu Saksono
##kawah ijen ##bondowoso