RADARBANYUWANGI.ID - Momentum keheningan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Sebanyak lima narapidana beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) berupa pengurangan masa pidana.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Terima SK Kolektif dari Pemerintah
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) kolektif dari pemerintah pusat.
“Dalam SK kolektif yang kami terima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat lima warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujarnya saat penyerahan di Aula Sahardjo, Rabu malam (18/3/2026).
Besaran Remisi hingga 1,5 Bulan
Wayan menjelaskan, besaran remisi yang diterima bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana.
- Empat warga binaan mendapat remisi 1 bulan
- Satu warga binaan mendapat remisi 1 bulan 15 hari
Menurutnya, seluruh penerima remisi telah melalui proses seleksi administratif dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Jumlah penerima sesuai dengan yang kami usulkan sebelumnya, yakni lima orang warga binaan beragama Hindu,” jelasnya.
Berdasarkan Masa Pidana yang Dijalani
Lebih lanjut, Wayan menerangkan bahwa perhitungan besaran remisi mengacu pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
- Masa pidana 6–12 bulan: remisi 15 hari
- Masa pidana di atas 12 bulan: remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga
Dengan mekanisme tersebut, pemberian remisi menjadi lebih proporsional dan adil sesuai masa pembinaan yang telah dilalui.
Remisi Khusus Berdasarkan Hari Raya
Wayan menegaskan bahwa remisi Nyepi merupakan remisi khusus yang hanya diberikan kepada narapidana beragama Hindu.
“Remisi hari raya bersifat khusus. Jadi, pada Nyepi hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu. Untuk agama lain, akan diberikan pada momen hari raya masing-masing,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan hak-hak warga binaan secara adil dan proporsional, tanpa membedakan latar belakang agama.
Apresiasi atas Perubahan Perilaku
Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani pembinaan.
Diharapkan, remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Momentum Refleksi di Hari Nyepi
Hari Raya Nyepi yang identik dengan keheningan, refleksi diri, dan pengendalian diri menjadi momentum tepat bagi warga binaan untuk merenungkan perjalanan hidup mereka.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan nilai-nilai introspeksi dan perbaikan diri yang terkandung dalam perayaan Nyepi dapat terus tertanam, tidak hanya bagi penerima remisi, tetapi juga seluruh warga binaan lainnya di Banyuwangi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin