Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penerbangan Batal Mendadak, Begini Kebijakan Overstay Terbaru Imigrasi

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 3 Maret 2026 | 05:15 WIB

109 penerbangan Rusia-Timur Tengah dibatalkan, mayoritas rute UEA.
109 penerbangan Rusia-Timur Tengah dibatalkan, mayoritas rute UEA.

RADARBANYUWANGI.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.

Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan.

Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa langkah cepat telah dilakukan melalui pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

Imigrasi juga menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna merespons perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.

Monitoring perkembangan situasi dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan kredibel.

Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, kantor imigrasi di bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp0 bagi WNA yang mengalami overstay akibat kondisi ini dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Masyarakat, khususnya penumpang rute transit Timur Tengah, diimbau rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan petugas jika membutuhkan pendampingan keimigrasian.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#timur tengah #imigrasi #bandara