RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dilaporkan Antara, pada Senin (2/2/2026) di Jakarta, KPK memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub, Jumardi (JUM), sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Jumardi hadir untuk dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan catatan KPK, yang bersangkutan tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 10.03 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Seiring waktu, unit kerja tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang.
Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan secara sistematis sejak tahap administrasi, proses lelang, hingga penentuan pemenang tender.
Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Editor : Lugas Rumpakaadi