RADARBANYUWANGI.ID - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan praktis.
Masyarakat Indonesia tak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menghadirkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan proses pembuatan hingga perpanjangan SIM dilakukan secara daring.
Melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi), pemohon SIM bisa melakukan registrasi, mengikuti ujian teori, hingga memilih pengiriman SIM langsung ke rumah.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik Polri berbasis digital yang mengedepankan kemudahan, transparansi, dan efisiensi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum membuka aplikasi, pemohon diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam format digital agar proses unggah berjalan lancar. Dokumen tersebut antara lain:
-
E-KTP asli
-
Pas foto terbaru dengan latar belakang biru dan resolusi tinggi
-
Tanda tangan di atas kertas putih polos
-
Hasil pemeriksaan kesehatan (E-Rikkes)
-
Hasil tes psikologi (E-PPsi)
Seluruh dokumen ini akan diunggah langsung ke aplikasi saat proses pendaftaran.
Registrasi Akun Digital Korlantas
Langkah pertama pembuatan SIM online dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
Setelah itu, pemohon diminta memasukkan nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi OTP.
Registrasi dilanjutkan dengan mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap sesuai KTP, serta alamat email.
Untuk menjaga keamanan dan keabsahan data, sistem juga mewajibkan pemohon menjalani verifikasi wajah (liveness test).
Tes Kesehatan dan Psikologi Secara Online
Berbeda dengan sistem lama, pemeriksaan kesehatan dan psikologi kini bisa dilakukan secara mandiri melalui platform resmi yang telah terintegrasi dengan Polri.
-
E-Rikkes dilakukan melalui situs erikkes.id untuk memeriksa kondisi kesehatan fisik pemohon.
-
E-PPsi dilakukan melalui aplikasi atau situs epipsi.id untuk tes psikologi.
Hasil dari kedua tes ini akan otomatis masuk ke akun Digital Korlantas, selama pemohon menggunakan NIK yang sama.
Pendaftaran SIM Lewat Fitur SINAR
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon bisa masuk ke menu SIM di aplikasi Digital Korlantas, lalu memilih Pendaftaran SIM Baru atau Perpanjangan SIM.
Pemohon kemudian memilih jenis SIM yang diinginkan, seperti SIM A atau SIM C, lalu mengunggah seluruh dokumen yang telah disiapkan.
Tahap berikutnya adalah memilih Satpas terdekat sebagai lokasi verifikasi data dan ujian praktik.
Ujian Teori Online, Praktik Tetap di Satpas
Salah satu keunggulan layanan ini adalah ujian teori SIM dilakukan secara online melalui aplikasi.
Sebelum mengerjakan soal, pemohon akan mendapatkan materi edukasi sebagai bekal.
Jika dinyatakan lulus ujian teori, pemohon diwajibkan datang ke Satpas yang dipilih untuk menjalani ujian praktik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
SIM Langsung Dikirim ke Rumah
Setelah lulus ujian praktik, pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk mengambil kartu SIM.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, tersedia opsi pengiriman SIM ke alamat rumah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Pemohon cukup mengisi alamat lengkap, kemudian melakukan pembayaran PNBP dan ongkos kirim melalui Virtual Account bank yang tersedia. SIM akan dicetak dan dikirim dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja.
Dengan layanan SIM online ini, Polri berharap proses administrasi semakin cepat, transparan, dan bebas calo.
Digitalisasi layanan publik pun diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas tanpa terbebani proses yang rumit. (*)
Editor : Ali Sodiqin