Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Seberapa Besar Gaji dan Tukin DJP?

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 11 Januari 2026 | 11:15 WIB
OTT KPK di kantor pajak Jakut menyeret pegawai DJP.
OTT KPK di kantor pajak Jakut menyeret pegawai DJP.

RADARBANYUWANGI.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penindakan berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan menyeret sejumlah pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP).

Kasus ini menyoroti dugaan suap pengurangan nilai pajak, sekaligus kembali membuka perhatian publik terhadap sistem pengawasan dan kesejahteraan aparatur perpajakan.

Kronologi OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap beberapa pegawai DJP bersama pihak wajib pajak.

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan atau pengurangan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa total delapan orang diamankan.

Mereka terdiri atas empat pegawai DJP Kemenkeu dan empat pihak swasta.

Selain itu, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.

Nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp6 miliar.

Hingga saat ini, para pihak masih menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sembari mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Respons Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons OTT KPK terhadap anak buahnya dengan menyatakan bahwa Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum.

Menurutnya, pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari perlindungan institusional agar pegawai tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Apabila nantinya para pegawai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Status Pegawai Pajak sebagai ASN

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Secara umum, gaji pokok PNS di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Perbedaan penghasilan antarinstansi pemerintah tidak terletak pada gaji pokok, melainkan pada besaran tunjangan, khususnya tunjangan kinerja.

Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Tunjangan Kinerja DJP, Tertinggi di Kalangan ASN

Selain gaji pokok, pegawai DJP menerima tunjangan kinerja (tukin) yang dikenal sebagai yang terbesar di antara instansi pemerintah.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Untuk jabatan pelaksana terendah, tukin DJP mencapai Rp5.361.800 per bulan.

Sementara itu, untuk jabatan tertinggi setingkat Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, tukin dapat mencapai Rp117.375.000 per bulan.

Besaran tukin tersebut disesuaikan dengan peringkat jabatan, mulai dari Eselon I, Eselon II, hingga Eselon III ke bawah.

Sistem ini dirancang untuk mendorong profesionalisme, integritas, dan kinerja aparatur perpajakan.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik?

Kasus OTT pegawai pajak selalu menarik perhatian karena DJP merupakan institusi strategis yang mengelola penerimaan negara.

Dengan gaji dan tunjangan yang relatif tinggi, masyarakat menaruh harapan besar terhadap integritas dan akuntabilitas aparatur pajak.

OTT KPK ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal dan eksternal tetap diperlukan, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa jumlah pegawai pajak yang ditangkap KPK?

Sebanyak empat pegawai DJP dan empat pihak swasta, total delapan orang.

Apa dugaan kasus dalam OTT tersebut?

Dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.

Apakah pegawai pajak memiliki gaji besar?

Gaji pokok mengikuti standar PNS, namun pegawai DJP menerima tunjangan kinerja yang sangat besar dibanding instansi lain.

Bagaimana sikap Kemenkeu?

Kemenkeu memberikan pendampingan hukum tanpa mengintervensi proses hukum.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#ott #djp #KPK #kantor pajak #jakarta utara