Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bantuan Subsidi Upah 2025: Siapa yang Berhak dan Apakah Akan Cair Lagi?

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 16 Desember 2025 | 13:02 WIB
Informasi lengkap BSU Kemnaker 2025.
Informasi lengkap BSU Kemnaker 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan untuk membantu pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.

Program ini menyasar pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada pelaksanaannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu dan disalurkan sekaligus.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali pada periode Juni–Juli 2025.

Apa Itu BSU Kemnaker?

BSU Kemnaker merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan batas upah maksimal setara Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota, yaitu Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menjadi bantalan ekonomi di tengah tekanan biaya hidup.

Data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi kembali oleh Kemnaker agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kriteria Penerima BSU Kemnaker 2025

Agar dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut.

Melalui Situs Resmi Kemnaker

Melalui Aplikasi JMO

Setelah melakukan pengecekan, pekerja dapat menemukan beberapa status, antara lain:

Baca Juga: Beri Efek Jera, Kapolsek dan Camat Wongsorejo Datangi Otak Pelaku Pemalakan di Bansring Underwater Banyuwangi

Proses Pencairan BSU

BSU disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia.

Apabila terdapat kendala rekening, pencairan dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat.

Kepastian Jadwal Pencairan BSU 2025

Menjelang akhir tahun 2025, muncul kembali pertanyaan terkait kemungkinan pencairan BSU tahap lanjutan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada BSU tahap kedua maupun pencairan pada Oktober hingga Desember 2025.

Pemerintah telah menyalurkan BSU kepada sekitar 15,25 juta pekerja pada periode Juni–Juli 2025.

Hingga saat ini, belum ada arahan resmi mengenai penyaluran bantuan serupa di tahap berikutnya.

Imbauan Kemnaker kepada Masyarakat

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan BSU.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs kemnaker.go.id, bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO, serta media sosial resmi Kemnaker.

Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan data.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#BSU #jadwal #kemnaker