RADARBANYUWANGI.ID - Kebijakan Bupati Ipuk mengangkat 4.909 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu direspons cepat Polresta Banyuwangi. Untuk memudahkan para calon abdi negara dalam melakukan pemberkasan, korps baju cokelat di kabupaten ujung timur Pulau Jawa membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat pada Minggu (14/9) kemarin.
Layanan penerbitan SKCK di hari libur kemarin dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menyampaikan, kebutuhan SKCK meningkat karena menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberkasan PPPK. Oleh sebab itu, Polresta memastikan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur agar masyarakat tidak mengalami kendala administrasi.
“SKCK merupakan dokumen penting, khususnya bagi masyarakat yang tengah mengikuti seleksi PPPK. Kami berkomitmen memberikan layanan yang mudah dan ramah. Jam operasional layanan kami buka mulai pukul 08.00 pagi sampai 15.00,” ujar Kapolresta Rama.
Rama menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus SKCK cukup membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto terbaru, serta sidik jari yang diambil di Polresta. “Dengan kesiapan ini, kami berharap dapat mendukung kelancaran program pemerintah dalam penempatan tenaga PPPK sekaligus memberikan pelayanan prima kepada warga,” tegasnya. (rio/sgt)
Editor : Sigit Hariyadi