Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ditolak Jadi Penerima Bansos Provinsi? Ini 5 Alasan Utama yang Wajib Diketahui

Ali Sodiqin • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:30 WIB

ILUSTRASI Bansos PKH.
ILUSTRASI Bansos PKH.

RADARBANYUWANGI.ID - Program Bantuan Sosial Provinsi (Bansos Provinsi) yang digulirkan Pemprov Jawa Barat menjadi harapan banyak keluarga miskin.

Namun, tidak semua pendaftar lolos sebagai penerima. Ribuan warga ditolak dengan berbagai alasan yang sudah diatur dalam sistem pendataan.

Melalui aplikasi Sapawarga dan situs Solidaritas, tercatat ada 27 alasan detail penolakan. Untuk memudahkan pemahaman, penyebab penolakan tersebut dibagi ke dalam lima kelompok utama:

  1. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
    Calon penerima bisa ditolak jika usianya di bawah 17 tahun, data Kartu Keluarga (KK) terduplikasi, pekerjaan tidak sesuai kriteria (seperti PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD), hingga perbedaan data dengan Dukcapil.

  2. Dianggap Tidak Layak oleh Pemerintah
    Penilaian kelayakan dilakukan berlapis. Pemkab/Pemkot, pemerintah desa/RW, bahkan BPKP bisa menilai seorang pendaftar tidak layak menerima bantuan.

  3. Sudah Terdaftar di Program Bantuan Lain
    Pendaftar yang sudah tercatat sebagai penerima PKH, BPNT, BLT Kemensos, Bansos Presiden, atau bantuan lain, otomatis tidak bisa menerima Bansos Provinsi agar tidak tumpang tindih.

  4. Kesalahan Input Data
    Kesalahan teknis, seperti kode wilayah yang tidak terbaca atau nama yang tidak sesuai format, bisa membuat data ditolak sistem.

  5. Berpotensi atau Sudah Mengalami Gagal Salur
    Penerima dengan alamat tidak lengkap, laporan pindah atau meninggal, hingga gagal salur paket sebelumnya melalui PT Pos Indonesia, akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Meski terkesan rumit, mekanisme penyaringan ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Pemprov Jabar menegaskan, Bansos Provinsi hanya bisa diterima keluarga yang memenuhi syarat dan sesuai data resmi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#bpnt #bantuan sosial #bansos provinsi #pkh #pemprov jabar #kpm #penerima bansos #Ditolak