
RADAR BANYUWANGI – Pemkab Bantul hanya mengusulkan 100 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk rekrutmen 2026, meski jumlah PNS yang memasuki masa pensiun mencapai 400 orang. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan utama. Terlebih, porsi belanja pegawai Bantul masih 33,56 persen, lebih tinggi dari target pemerintah daerah yang berupaya menekannya hingga maksimal 30 persen.
Artinya, jumlah formasi CPNS yang diusulkan hanya seperempat dari jumlah PNS yang pensiun pada tahun ini. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pengisian pegawai di lingkungan Pemkab Bantul harus berhadapan dengan kebijakan pengendalian belanja daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Reni Mariastuti menjelaskan, pengusulan formasi CPNS tidak semata-mata dihitung berdasarkan jumlah pegawai yang memasuki masa purnatugas. Pemkab juga harus mempertimbangkan kapasitas anggaran agar belanja pegawai tidak semakin membebani keuangan daerah.
”Saat ini, belanja pegawai masih berada di angka 33,56 persen,” jelas Reni di ruang kerjanya, Selasa (27/10).
Formasi CPNS Bantul Dibagi untuk Tiga Sektor
Dari total 100 formasi yang diusulkan, Pemkab Bantul merencanakan pembagian kebutuhan untuk tiga kelompok jabatan. Ketiganya meliputi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Rinciannya, 40 persen dialokasikan untuk tenaga pendidikan, 30 persen untuk tenaga kesehatan, dan 30 persen sisanya bagi tenaga teknis.
Dengan komposisi tersebut, usulan formasi mencakup sekitar 40 posisi tenaga pendidikan, 30 tenaga kesehatan, dan 30 tenaga teknis. Namun, pembagian itu masih mengacu pada perencanaan awal dan belum menjadi keputusan final.
”Ini berdasar perencanaan awal yang perlu dipastikan kembali,” kata Reni.
Pemkab Bantul juga belum bisa memastikan apakah seluruh usulan tersebut akan disetujui pemerintah pusat. Sebab, penetapan jumlah kebutuhan formasi CPNS menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai berapa formasi yang nantinya diberikan kepada Bantul.
Usulan 100 Formasi Bukan untuk PPPK
Reni menegaskan, 100 formasi yang diajukan tersebut khusus untuk rekrutmen CPNS reguler 2026. Usulan itu tidak termasuk pengangkatan maupun peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Pembedaan ini penting karena kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Bantul tidak hanya berkaitan dengan penerimaan CPNS baru. Pemerintah daerah juga harus mengelola keberadaan pegawai PPPK yang sudah bekerja maupun yang berstatus paruh waktu.
Menurut Reni, jumlah ASN yang tersedia saat ini masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemkab tidak bisa leluasa menambah pegawai sesuai kebutuhan ideal.
Kekurangan ASN Berhadapan dengan Beban Anggaran
Di satu sisi, pensiunnya 400 PNS sepanjang 2026 berpotensi menambah kekosongan tenaga di sejumlah perangkat daerah. Di sisi lain, penambahan pegawai baru harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Bantul pun berupaya menyiasati kebutuhan tersebut melalui skema PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Kebijakan itu ditempuh sembari menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
Situasi ini membuat pengadaan ASN di Bantul tidak bisa sekadar mengganti setiap pegawai yang pensiun dengan pegawai baru. Pemerintah daerah harus menentukan sektor yang paling membutuhkan tambahan personel sekaligus menjaga proporsi belanja pegawai.
Dengan demikian, usulan 100 formasi CPNS 2026 masih menjadi langkah awal untuk memenuhi kebutuhan pegawai Pemkab Bantul. Kepastian jumlah penerimaan tetap menunggu keputusan pemerintah pusat, sementara kemampuan keuangan daerah menjadi batas penting dalam menentukan penambahan ASN. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




