23.7 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

75% Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Sudah Padankan NIK-NPWP

RADAR BANYUWANGI – Sampai dengan 21 Februari 2023, sebanyak 2,9 juta atau sebesar 75,27% Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Kanwil  DJP Jatim III) telah melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, masih ada sebanyak 960.050 Wajib Pajak yang  belum melakukan pemadanan data. “Kami mengharapkan Wajib Pajak dapat segera  melakukan pemadanan NIK-NPWP lebih awal, yakni bersamaan dengan penyampaian SPT  Tahunan yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2023”, imbau Farid Bachtiar,  Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III. “Lebih awal, lebih nyaman”, imbuhnya.

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP adalah proses yang dilakukan secara  mandiri oleh Wajib Pajak untuk mencocokkan data identitas Wajib Pajak yang terdaftar  dengan data kependudukan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Dukcapil). Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dan kekinian data identitas wajib  pajak yang terdaftar, serta memastikan bahwa tidak terdapat NPWP ganda. Meskipun proses  pemadanan harus dilakukan secara mandiri, namun Wajib Pajak juga bisa mendapatkan asistensi pemadanan data dengan menghubungi KPP terdaftar atau mengunjungi KPP terdekat.

Baca Juga :  KPP Pratama Tegaskan Sharing Pajak Tak Bergeser

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui aplikasi  DJPOnline yang dapat diakses di tautan djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak akan mencocokkan data utama seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Selain itu, ada juga data lainnya yang harus dimutakhirkan, yakni nomor ponsel, surat elektronik (e-mail), klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga. Pemutakhiran data utama wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023, sedangkan data lainnya wajib dimutakhirkan sebelum 31 Desember 2023.

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan satu data Indonesia. Program satu data Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan dan membangun sistem informasi pemerintah yang terintegrasi dan terstandarisasi, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang. (als)

Baca Juga :  Pengaturan Eksekusi Jaminan Fidusia

RADAR BANYUWANGI – Sampai dengan 21 Februari 2023, sebanyak 2,9 juta atau sebesar 75,27% Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Kanwil  DJP Jatim III) telah melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, masih ada sebanyak 960.050 Wajib Pajak yang  belum melakukan pemadanan data. “Kami mengharapkan Wajib Pajak dapat segera  melakukan pemadanan NIK-NPWP lebih awal, yakni bersamaan dengan penyampaian SPT  Tahunan yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2023”, imbau Farid Bachtiar,  Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III. “Lebih awal, lebih nyaman”, imbuhnya.

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP adalah proses yang dilakukan secara  mandiri oleh Wajib Pajak untuk mencocokkan data identitas Wajib Pajak yang terdaftar  dengan data kependudukan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Dukcapil). Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dan kekinian data identitas wajib  pajak yang terdaftar, serta memastikan bahwa tidak terdapat NPWP ganda. Meskipun proses  pemadanan harus dilakukan secara mandiri, namun Wajib Pajak juga bisa mendapatkan asistensi pemadanan data dengan menghubungi KPP terdaftar atau mengunjungi KPP terdekat.

Baca Juga :  Rp 45 Miliar Dana PBB Belum Distor ke Kas Daerah

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui aplikasi  DJPOnline yang dapat diakses di tautan djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak akan mencocokkan data utama seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Selain itu, ada juga data lainnya yang harus dimutakhirkan, yakni nomor ponsel, surat elektronik (e-mail), klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga. Pemutakhiran data utama wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023, sedangkan data lainnya wajib dimutakhirkan sebelum 31 Desember 2023.

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan satu data Indonesia. Program satu data Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan dan membangun sistem informasi pemerintah yang terintegrasi dan terstandarisasi, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang. (als)

Baca Juga :  Kejar Target, Sehari Banyuwangi Harus Kumpulkan Rp 350 Juta dari Pajak

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/