
RADARBANYUWANGI.I - Ini fakta membuat terperangah. Sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia anak di bawah usia 18 tahun. Mirisnya lagi, 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet. Setiap hari. Dengan durasi rata-rata tujuh jam! Bahkan, catatan BPS (Badan Pusat Statistik) sebanyak 35,57% anak usia dini sudah mengakses internet!
Darutat. Masa depan anak Indonesia terancam.
Syukur, pemerintah hadir. Meski telat. Regulasi untuk menyelamatkan anak Indonesia sudah dibuat. Terbitlah PP Tunas. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Untuk melindungi anak di ruang digital. Seperti media sosial (medsos) dan terutama game online.
Secara khusus, PP Tunas mewajibkan setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak. Bukan hanya itu. PSE juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Juga memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Di lain sisi, sebenarnya, anak-anak Indonesia tergolong hebat. Data website Komdigi mencatat, anak usia dini negeri ini sudah melek internet. Bisa membuka internet. Rinciannya: usia kurang dari 1 tahun yang mengakses internet sebanyak 4,33%, usia 1-4 tahun 33,80%, dan 5-6 tahun 51,19%.
Ngeri. Miris melihat data tersebut. Maka, meski telat, sekali lagi kita patut bersyukur lahir PP Tunas. Dengan harapan, PP-nya ditegakkan setegak-tegaknya. Sehingga benar-benar tercipta ruang digital aman. Dampak negatif seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak bisa diatasi.
Dibanding beberapa negara lain, PP Tunas tergolong sedikit longgar. Karena Indonesia masih membaginya menjadi tiga klaster usia: 13 tahun (untuk platform dengan risiko rendah), 16 tahun (untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang), dan 16 hingga 18 tahun (akses penuh). Disclaimer: semua klaster dengan pendampingan orang tua.
Mari kita bandingkan dengan tiga besar di dunia. Australia telah menerapkan Online Safety Act 2024 (Amandemen dari Online Safety Act 2021). Di negeri Kanguru, anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses media sosial. Aturan itu berlaku mulai 10 Desember 2025.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan aturan ketat itu. Kebijakan itu mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Youtube memblokir pengguna muda. Denda hingga 49,5 juta Dolar Australia (Rp 607 M) disiapkan bagi mereka yang melanggar.
Selain Australia, Amerika Serikat juga memberlakukan pelarangan yang sama. Lewat Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Undang-Undang Federal AS itu disahkan pada 1998. Untuk melindungi privasi anak-anak di bawah usia 13 tahun saat menggunakan platform daring. Situs web dan layanan daring di negeri Paman Sam wajib mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data anak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




