"Pemeriksaan L untuk visum lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Selasa (1/10).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihak dokter memerlukan observasi lanjutan terkait hasil visum pertama. Alhasil untuk menguatkan fakta medis perlu dilakukan visum lanjutan. "Sekarang visum tambahan untuk memperbanyak bukti yang ada," kata Nurma.
Sebelumnya, ibu Lolly, Nikita Mirzani, telah melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut ibu Lolly mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Sementara itu itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y. (*)
Editor : Niklaas Andries