Sejauh ini, Tahun Baru Imlek biasanya identik dengan pemasangan dekorasi lampion berwarna merah, bagi-bagi angpao, dan penampilan seni barongsai maupun liang-liong.
Sementara itu, diksi Imlek sendiri berasal dari dua suku kata, yakni Im dan Lek. Im berarti bulan. Sedangkan lek berarti penanggalan. Sehingga, makna Imlek dalam hal ini merujuk pada penanggalan bulan atau kalender bulan
Namun sebenarnya, sejak masa awal kemerdekaan Republik Indoensia, Imlek diakui sebagai hari besar keagamaan. Pada tahun 1946, pemerintah saat itu telah mengeluarkan penetapan tentang hari-hari raya umat beragama.
Penetapan tersebut mencakup empat hari raya keagamaan bagi masyarakat Tionghoa. Empat perayaan tersebut meliputi perayaan Tahun Baru Imlek, perayaan hari wafatnya Konghucu, hari Ceng Beng, dan hari lahirnya Konghucu.
Penetapan beberapa perayaan tersebut mengakui, bahwa perayaan Imlek merupakan salah satu hari raya keagamaan bagi komunitas Tionghoa di Indonesia.
Keputusan ini menandai pengakuan pemerintah terhadap pentingnya perayaan Imlek dalam praktik keagamaan dan budaya Tionghoa.
Penetapan Imlek sebagai hari raya keagamaan juga mencerminkan semangat toleransi di Indonesia. Karena hal ini menunjukkan bahwa, Indonesia bisa menghormati dan memuliakan keberagaman agama.
“Sejak dulu kami menganggap Tahun Baru Imlek ini sebagai perayaan hari raya kami,” kata Handayani, 56, warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. (sas/bay)
Editor : Niklaas Andries