Keduanya ditangkap atas laporan korban yakni I Ketut Anom Sugarpa, warga Desa Manistutu, Jembrana Bali. Korban menderita kerugian sekitar Rp 59 juta.
Dilansir Bali Express, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Banyuwangi.
Kasus ini bermula saat korban mengalami kesulitan ekonomi akibat memiliki utang terlalu banyak hutang.
Kondisi itupun korban ceritakan kepada kakak iparnya sendiri sekitar sekitar November 2023 lalu.
Saat itu, korban menyampaikan keluh kesahnya kepada saudaranya itu. Kemudian saudaranya itu memperkenalkan korban dengan Ali Imron yang tinggal di Banyuwangi. Dalam ceritanya, Ali Imron mampu menolong karena bisa mendatangkan uang gaib.
Syaratnya dengan melalui upacara ritual. Maka kemudian korban dan saudaranya ini kemudian menemui pelaku di Banyuwangi untuk mengutarakan maksudnya.
“Saat berada di rumah tersangka inilah, korban disuruh oleh membeli 2 buah koper yang nantinya koper tersebut sebagai wadah dari uang yang akan didatangkan secara gaib,” imbuh Endang Tri.
Ali Imron kemudian mengajak korban melaksanakan ritual di hutan Alas Purwo. Ritual dilaksanakan di sebuah kamar suci di rumah milik kedua tersangka. Setelah itu, korban kembali kerumahnya dengan membawa 2 buah koper.
Ali Imron kemudian meminta sejumlah uang dari korban. Uang itu akan digunakan sebagai proses ritual lanjutan untuk mendatangkan uang. Termasuk didalamnya keperluan pembelian sarana sesajen proses ritual.
“Korban lantas menuruti permintaan tersangka, dan telah mentransfer dan tunai sejumlah nominal uang kepada tersangka senilai Rp59 Juta," terangnya.
Prosesi ritual selesai koper itu pun dibawa pulang ke Bali. Karena korban penasaran dan merasa curiga, akhirnya korban berinisiatif untuk membuka koper yang dipakai sarana dalam ritual itu.
Alangkah kagetnya korban saat mengetahui didalam koper itu sama sekali tidak berisi uang seperti apa yang dikatakan oleh tersangka. Didalamnya hanya berisi kain kuning dan pasir putih.
“Kedua tersangka menjalankan aksinya pada November 2023 sampai dengan bulan Februari 2024. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp59 juta,” imbuhnya.
Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah koper, 2 buah kain warna kuning, 2 kilogram pasir putih.
Ada juga 19 lembar bukti transfer pada 27 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 ke rekening bank beserta buku tabungan atas nama tersangka, satu buah ATM, dan 16 lembar laporan transaksi finansial rekening bank atas nama tersangka.
Akibat perbuatannya, pasutri itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)
Editor : Niklaas Andries