29.1 C
Banyuwangi
Thursday, March 23, 2023

Oleh: ROFIAH*

Transgender, Bagaimana Menurut Islam?

BERBICARA tentang transgender, sebetulnya sudah lama terjadi, dan banyak orang yang menjadi pelaku transgender termasuk di Indonesia. Namun ini viral kembali, karena adanya Miss International Queen, kontes ratu kecantikan transgender terbesar di dunia pada tanggal 25 Juni 2022 di Pattaya, Thailand. Dalam ajang tersebut, Fuschia Anne Ravena, asal Filipina dinobatkan sebagai ratu transgender.

Salah satu pelaku transgender cantik Thailand yang akan menikah adalah artis Treechada Petcharat alias Nong Poy. Nong Poy  menjadi pembicaraan warganet setelah dilamar kekasihnya yang anak pebisnis konglomerat Thailand bernama Oak Pakhwa Hongyok.

Sementara di India, pasangan transgender Ziya Paval (21 tahun) dan Zahad (23 tahun), rela menghentikan terapi hormon demi bisa hamil anak pertama dari pernikahan mereka. Dilansir dari BBC, Zahad sebelumnya memang terlahir sebagai wanita dan kemudian mengubah diri menjadi pria. Sementara, Ziya sebetulnya terlahir sebagai laki-laki, namun memutuskan untuk menjadi wanita.

Sementara secara etimologi, transgender berasal dari dua kata yaitu “trans” yang berarti pindah/ pemindahan dan “gender” yang berarti jenis kelamin. Secara terminologi, transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir, atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.

Transgender tidak menunjukkan bentuk spesifik apa pun dari orientasi seksual organnya. Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang, karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan atau pun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya, tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin atau Sex Reassignment Surgery.

Baca Juga :  Komunitas Zona Nyaman, Solusi Kegabutan Santri

Dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM), penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Faktor penyebab transgender yang lain:

Pertama, faktor bawaan (hormon dan gen). Karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan).

Kedua, faktor lingkungan, di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, kemudian pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.

Ketiga, faktor Kejiwaan adalah mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal namun memiliki kecenderungan berpenampilan seperti lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan hawa nafsu.

Bagaimana Islam berbicara tentang transgender?

Allah SWT berfirman “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS. Az Zariyat: 49). Kemudian dalam ayat lain Allah SWT berfirman; Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Q.S.Al Hujurat ayat 13)

Menurut Hamid dan Hasyiyatus (2006) dalam Darul Kutub Al-Islamiyah, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan, maka jika ada lelaki yang menyentuh kulitnya maka tidak batal wudhunya. Sebaliknya jika seorang perempuan mengubah bentuk menjadi laki-laki, dan ada perempuan yang menyentuh kulitnya, maka tidak batal wudlunya. Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya. Dengan arti, yang laki-laki tetap laki-laki, yang perempuan tetap perempuan.

Baca Juga :  Peran KPPN untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Kalau kita tarik lebih jauh, istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fikih klasik disebutkan, seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Artinya status asal laki-laki atau perempuannya.

“Mukhannits ada dua, yang pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya. Mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang kedua inilah yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Hal ini berdasarkan Hadis Ibnu Abbas RA yang artinya, “Sesungguhnya Baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Hadis ini tegas menyatakan bahwa Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. (*)

*) Staf Pengajar IPA MTsN 3 Banyuwangi.

BERBICARA tentang transgender, sebetulnya sudah lama terjadi, dan banyak orang yang menjadi pelaku transgender termasuk di Indonesia. Namun ini viral kembali, karena adanya Miss International Queen, kontes ratu kecantikan transgender terbesar di dunia pada tanggal 25 Juni 2022 di Pattaya, Thailand. Dalam ajang tersebut, Fuschia Anne Ravena, asal Filipina dinobatkan sebagai ratu transgender.

Salah satu pelaku transgender cantik Thailand yang akan menikah adalah artis Treechada Petcharat alias Nong Poy. Nong Poy  menjadi pembicaraan warganet setelah dilamar kekasihnya yang anak pebisnis konglomerat Thailand bernama Oak Pakhwa Hongyok.

Sementara di India, pasangan transgender Ziya Paval (21 tahun) dan Zahad (23 tahun), rela menghentikan terapi hormon demi bisa hamil anak pertama dari pernikahan mereka. Dilansir dari BBC, Zahad sebelumnya memang terlahir sebagai wanita dan kemudian mengubah diri menjadi pria. Sementara, Ziya sebetulnya terlahir sebagai laki-laki, namun memutuskan untuk menjadi wanita.

Sementara secara etimologi, transgender berasal dari dua kata yaitu “trans” yang berarti pindah/ pemindahan dan “gender” yang berarti jenis kelamin. Secara terminologi, transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir, atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.

Transgender tidak menunjukkan bentuk spesifik apa pun dari orientasi seksual organnya. Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang, karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan atau pun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya, tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin atau Sex Reassignment Surgery.

Baca Juga :  City Dressing

Dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM), penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Faktor penyebab transgender yang lain:

Pertama, faktor bawaan (hormon dan gen). Karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan).

Kedua, faktor lingkungan, di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, kemudian pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.

Ketiga, faktor Kejiwaan adalah mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal namun memiliki kecenderungan berpenampilan seperti lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan hawa nafsu.

Bagaimana Islam berbicara tentang transgender?

Allah SWT berfirman “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS. Az Zariyat: 49). Kemudian dalam ayat lain Allah SWT berfirman; Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Q.S.Al Hujurat ayat 13)

Menurut Hamid dan Hasyiyatus (2006) dalam Darul Kutub Al-Islamiyah, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan, maka jika ada lelaki yang menyentuh kulitnya maka tidak batal wudhunya. Sebaliknya jika seorang perempuan mengubah bentuk menjadi laki-laki, dan ada perempuan yang menyentuh kulitnya, maka tidak batal wudlunya. Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya. Dengan arti, yang laki-laki tetap laki-laki, yang perempuan tetap perempuan.

Baca Juga :  Kafe: Secangkir Perjumpaan dan Pembacaan

Kalau kita tarik lebih jauh, istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fikih klasik disebutkan, seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Artinya status asal laki-laki atau perempuannya.

“Mukhannits ada dua, yang pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya. Mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang kedua inilah yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Hal ini berdasarkan Hadis Ibnu Abbas RA yang artinya, “Sesungguhnya Baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Hadis ini tegas menyatakan bahwa Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. (*)

*) Staf Pengajar IPA MTsN 3 Banyuwangi.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/