DI ERA revolusi industri 4.0 ini banyak terlahir pemuda pemuda yang cakap akan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka sudah berbekal ide dan gagasan segar dari berbagai jenjang pendidikan yang mereka tempuh. Hal ini bukan hanya pemuda kota saja bisa mengakses pendidikan tinggi, bahkan dari mereka tidak sedikit berasal dari pemuda desa atau dari pelosok yang sudah menyelesaikan studinya di berbagai perguruan tinggi di bidangnya masing masing. Nah, Saat ini merekalah yang disebut generasi Z atau milenial.
Jika membahas pemuda desa hari ini, merekalah generasi yang berpengaruh dalam proses pembangunan desa bahkan mereka kerap kali menjadi tumpuhan dan harapan untuk kemajuan desa karena dianggap mampu meneruskan estafet kepemimpinan dan pengendali masa depan desa. Tidak hanya itu, mereka akan mampu merubah pandangan (Mindset ) konvensional menuju ide dan gagasan yang dikelola secara kreatif dan inovatif.
Potensi sumber daya manusia atau SDM seperti merekalah seharusnya mulai terakomodir sesuai dengan amanat UU Desa dengan semangat pembangunan desa yang partisiaptif sehingga memberikan ruang aktualisasi bagi mereka untuk menuangkan ide dan gagasannya demi kemajuan desa itu sendiri. Contoh misal keterlibatan mereka dalam proses musyawarah untuk menentukan kebijakan proritas pembangunan desa. Maka juga bisa disebut salah satu tanda kemunduran desa jika pemerintah desa enggan melibatkan mereka dalam proses musyawarah karena tidak sedikit pemerintah desa yang menganggap mereka sebagai batu penghalang. Sebab, pembangunan desa yang sifatnya rutinitas tidak akan pernah terialisasi dengan mulus dengan adanya nalar kritis dari mereka.
Nah, Regulasi yang mengatur tentang desa sebenarnya sudah memberikan peluang seluas luasnya bagi pemuda desa untuk mengambil peran peran strategis dalam menentukan arah pembangunan desa. Diantaranya, pada kontestasi pemilihan kepala desa minimal umur 25 tahun pada saat mendaftar, begitupun dengan perangkatnya. Artinya di usia minimal yang disebutkan diatas adalah usia milenial dan sebagai pintu masuk untuk merangsak ke wilayah kepemimpinan di desa.
Arah Baru Pembangunan desa
Walaupun implementasi UU Desa dihadapkan dengan berbagai kendala dan persoalan yang multidimensi di berbagai tingkatan, namun banyak mata bisa menyaksikan betapa kehadirannya sejauh ini telah membawa angin segar dan arah perubahan bagi desa menuju pada yang lebih baik. Oleh karena itu, setiap kajian, diskusi, pembahasan atau pembelajaran tentang regulasi tersebut dalam segala segi dan tetek bengeknya sudah seharusnya berlangsung secara berkelanjutan. Betapa tidak, pembelajaran yang berkelanjutan dimaksud termasuk bagian dari suksesi pembangunan desa yang menjadi misi utama UU Desa.
Sudah lazim bahwa pemangunan merupakan serangkaian upaya untuk memperbaiki suatu keadaan atau kondisi agar menjadi lebih baik. Sebagai suatu proses, pembangunan tentu tidak berlangsung dalam sekejap mata, butuh waktu dan sumber daya yang cukup, langkah-langkah yang terukur, serta situasi lingkungan yang mendukung terhadap proses pembangunan. Demikian halnya dengan pembangunan desa yang tidak akan selesai dalam proses yang pendek dan waktu yang singkat. Sebab, desa adalah struktur pemerintahan terkecil di republik ini yang di dalamnya terdapat sistem dan kompleksitas persoalan yang melibatkan banyak aktor.
Pembangunan desa tidak cukup hanya difokuskan pada ruang internal desa, tapi juga harus menyentuh ruang eksternal atau stakeholder desa yang salah satunya adalah pemuda desa . Keadaan yang dicita-citakan dalam UU Desa tidak akan dicapai dengan menyelesaikan pembangunan desa pada satu dimensi saja. Semua dimensi yang terikat dalam sistem desa harus bersama-sama bergerak untuk mengubah diri menjadi lebih baik sesuai dengan posisi dan tugas atau peran masing-masing.
Pembangunan desa merupakan upaya sistemik untuk melepaskan desa dari berbagai persoalannya, baik di level struktural maupun kultural. Meskipun pembangunan desa adalah pekerjaraan yang tidak mudah, namun sikap optimis harus terus ditumbuhkembangkan oleh semua pihak terkait. Sebab membangun keadaan yang lebih baik daripada kemarin dan sekarang adalah esensi mora-universal kemanusiaan yang harus terus dielaborasikan sepanjang usia kehidupan ini. Pembangunan harus terus diupayakan sepanjang zaman dari generasi ke generasi.
Peran Kaum Milenial Desa
Para pemuda atau saat ini populer dengan sebutan kaum milenial memiliki potensi yang cukup besar dalam memberikan kontribusi secara aktif dalam mengawal pembangunan desa. Sudah selayaknya mereka menjadi energi semangat baru dengan menuangkan ide-ide yang progresif, kreatif dan inovatif. Pemuda saat ini juga tidak asing lagi baik yang ada di kota dan desa dengan kemajuan teknologi zaman now yang lebih cepat mendapatkan informasi yang aktual guna mempercepat pembangunan di desa.
Hal tersebut dianggap menjadi modal yang besar bagi pemuda desa untuk ikut serta secara aktif dalam mengawal pembangunan desa, dibandingkan dengan generasi old (Tua) yang kurang responsif terhadap informasi kekinian.
Sebagai pemuda desa tidak perlu takut atau minder untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa. Walaupun, dalam implementasinya ada beberapa permasalahan yang mana sebagai anak muda kurang dilihat atau dipercayai oleh kaum masyarakat yang lebih tua.
Sebenarnya hanya tinggal berusaha semaksimal mungkin dan menanamkan niat yang tulus untuk membuktikan kepada seniornya tersebut bahwa sebenarnya pemuda desa mampu ikut berkontribusi dalam membantu bersama-sama membangun desa. Meskipun, secara pengalaman masih sangat minim, akan tetapi dengan modal teknologi dan ide gagasan yang inovatif pemuda desa mampu membuktikan bahwa pemuda pun punya hak dan kesempatan yang sama dalam ikut serta aktif membangun desa.
Walhasil, pemuda desa atau kaum milenial yang ada di desa bisa menunjukkan kemampuannya dalam bidang apapun terkait dengan desa serta berkontribusi dan berperan secara aktif dalam pembangunan desa. Mulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran pembangunan, pelaksanaan pembangunan desa, hingga pelaporan pertanggungjawaban kepada masyarakat desa. Karena masa depan desa, ada di tangan para pemudanya.
*) Seorang Santri dan Pendamping Desa di Kabupaten Situbondo.