DI MASA apa pun, normal atau pandemi, pendidikan harus terus berkembang. Pendidikan harus diupayakan dapat melahirkan generasi bangsa yang unggul. Generasi yang dapat mengemban amanah untuk terus melanjutkan pembangunan di negara ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Merdeka Belajar Episode 15 berupa ”Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar”. Dirilis dari laman resminya, bahwa Kurikulum Merdeka diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022–2024. Kebijakan Kemendikbudristek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasar evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Kalau kita merujuk selama pandemi sejak Maret 2020, proses pembelajaran banyak dipengaruhi oleh situasi pandemi yang memberikan dampak cukup serius pada proses pembelajaran di sekolah. Dampak itu antara lain, yaitu 1) siswa putus sekolah, sebab anak harus bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi; 2) penurunan capaian belajar. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama pada anak dari keadaan sosio-ekonomi berbeda. Juga terdapat ”learning loss”. Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik dibanding PJJ; 3) kekerasan pada anak dan risiko eksternal. Tanpa sekolah, banyak anak terjebak dalam kekerasan rumah tangga tanpa terdeteksi oleh guru. Selain itu, juga timbul risiko eksternal berupa pernikahan dini, eksploitasi anak perempuan, dan kehamilan remaja.
Pada masa pandemi, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penerapan kurikulum. Sekolah dapat memilih melaksanakan Kurikulum 2013 secara penuh, atau menerapkan Kurikulum 2013 yang disederhanakan atau yang disebut sebagai ”kurikulum darurat”, atau dapat pula melaksanakan kurikulum yang dimodifikasi secara mandiri.
Selain itu, Kemendikbudristek juga memberikan panduan-panduan yang dapat digunakan oleh para siswa, guru, kepala sekolah, orang tua, maupun oleh seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan proses pembelajaran daring maupun luring.
Pada saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 15 secara daring 12 Februari 2022 lalu, Menteri Nadiem Makarim menekankan penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat) yang efektif memitigasi ketinggalan pembelajaran pada masa pandemi. Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara komprehensif. Arah perubahan kurikulum yang termuat dalam Merdeka Belajar Episode 15 adalah struktur kurikulum yang lebih fleksibel, fokus pada materi yang esensial, memberikan keleluasaan bagi guru menggunakan perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik, dan adanya aplikasi yang menyediakan berbagai referensi bagi guru untuk terus mengembangkan praktik mengajar secara mandiri dan berbagi praktik.
Dalam pemulihan pembelajaran saat ini, satuan pendidikan diberikan kebebasan menentukan tiga kurikulum yang akan dipilih atau tidak dipaksakan. Pilihan pertama yakni Kurikulum 2013 secara penuh, pilihan kedua adalah Kurikulum Darurat, yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan pilihan ketiga adalah Kurikulum Merdeka. Berbagai program lain yang disiapkan oleh Kemendikbudristek adalah guru penggerak, pengajar praktik, dan sekolah penggerak.
Berikutnya, apa yang harus dilakukan oleh para insan pendidikan yakni para guru, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten, dinas pendidikan tingkat provinsi, dan para pemerhati serta praktisi pendidikan? Kemendikbudristek tentu telah menyiapkan berbagai regulasi dan panduan-panduan teknis untuk diimplementasikan di satuan pendidikan. Guru harus memahami terlebih dahulu hakikat kurikulum itu sendiri. Mulai dari pengertian, tujuan, hingga sejarah kurikulum. Dengan demikian, guru benar-benar dapat menerapkan kurikulum sesuai marwah yang tersirat dan tersurat.
Secara teknis, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru (Bab III Pasal 6 huruf a) menyebutkan, kewajiban guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan. Secara sederhana, dapat disebutkan bahwa tugas guru adalah merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Apa yang tercantum dalam regulasi tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para guru, termasuk kaitannya dengan Kurikulum Merdeka yang telah diluncurkan. Ada beberapa istilah penting yang perlu dipahami secara mendalam oleh para guru agar dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan benar, antara lain:
1) Capaian Pembelajaran (CP), merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Untuk pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.
2) Fase. CP dirumuskan dalam bentuk fase-fase yang menyatakan target capaian untuk rentang yang lebih panjang (bukannya per tahun seperti kurikulum terdahulu). Durasi setiap fase dapat berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Penggunaan istilah ”fase” dilakukan untuk membedakannya dengan kelas, karena peserta didik di satu kelas yang sama bisa jadi belajar dalam fase pembelajaran yang berbeda.
3) Elemen. Dalam CP suatu mata pelajaran terdapat beberapa elemen atau kelompok kompetensi esensial yang berlaku sama untuk semua fase pada mata pelajaran tersebut. Masing-masing elemen tersebut memiliki capaian per fasenya sendiri yang saling menunjang untuk mencapai pemahaman yang dituju. Elemen sebuah mata pelajaran mungkin saja sama atau berbeda dengan mata pelajaran lainnya.
4) Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran. Untuk menyusun rencana pembelajaran, jabaran kompetensi pada CP perlu dipetakan dalam tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran. Peta kompetensi tersebut kemudian digunakan sebagai acuan mengembangkan perangkat ajar.
5) Asesmen Diagnostik. Bertujuan untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, dan kelemahan peserta didik. Hasilnya digunakan oleh guru sebagai rujukan dalam merencanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Dalam kondisi tertentu, informasi terkait latar belakang keluarga, kesiapan belajar, motivasi belajar, minat peserta didik, dan lain-lain dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan pembelajaran.
6) Modul Ajar. Tujuan pengembangan modul ajar adalah untuk mengembangkan perangkat ajar yang memandu pendidik melaksanakan pembelajaran. Dalam hal ini, pendidik memiliki kemerdekaan untuk a) memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan modul ajar dengan karakteristik peserta didik, atau b) menyusun modul sendiri sesuai karakteristik peserta didik.
Selain itu, guru harus dapat mengimplementasikan pembelajaran terdiferensiasi. Pembelajaran berdiferensiasi merupakan pembelajaran yang menyediakan kebutuhan siswa yang beragam. Guru tidak bisa memberi perlakuan yang sama pada semua siswa. Guru harus bisa memfasilitasi sesuai kebutuhan tiap siswa yang mempunyai ragam karakteristik yang berbeda. Perbedaan itu antara lain, meliputi konten, proses, produk, dan lingkungan belajar.
Secara substansi dan teknis masih banyak lagi yang harus dipahami dan disiapkan oleh guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini yang tidak dapat saya gambarkan secara mendetail. Belum lagi, adanya ”Platform Merdeka Mengajar” yang mensyaratkan guru harus ”melek teknologi”. Platform ini dapat diakses dengan masuk akun belajar.id. Selanjutnya, akses Platfom Merdeka Mengajar melalui playstore atau situs https ://guru.kemdikbud.id.
Berlangsungnya pandemi membuat sebagian guru bersusah payah belajar teknologi pembelajaran untuk dapat terus melaksanakan pembelajaran dengan siswa secara daring. Setidaknya, bekal itu dapat menjadi pintu masuk bagi guru untuk tidak ”menutup diri” terhadap teknologi.
Sungguh peran guru sangatlah penting dalam dunia pendidikan sehingga guru harus dapat mengikuti alur yang berlaku dalam dunia yang semakin kompleks dan berkembang. Baik budaya, peradaban, maupun teknologi. Kalau tidak, Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pemerintah tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kita menaruh harapan yang tinggi pada Kurikulum Merdeka ini agar pendidikan dapat dilaksanakan sesuai amanat UUD 1945. Demikian pula kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ini dapat seiring dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk menciptakan kesejahteraan dan perdamaian yang hakiki. (*)
*) Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.