BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Penyidik Polsek Kalipuro akhirnya menetapkan Suwarno sebagai tersangka kasus pencurian. Pria yang melompat dari tembok setinggi 2,5 meter tersebut ternyata lebih dulu mencuri televisi dan speaker aktif di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Suwarno tepergok warga saat beraksi di rumah Neni di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Di sana, pria yang bertetangga dengan korban tersebut hendak menjalankan aksinya lagi. Belum sempat mengembat barang-barang, aksinya keburu diketahui warga. Takut dihakimi warga, Suwarno nekat ”terjun” dari tembok setinggi 2,5 meter.
Tak pelak, kedua kakinya cedera hingga harus dilarikan ke Puskesmas Klatak. Begitu sembuh dari sakit, Suwarno langsung digelandang ke Polsek Kalipuro untuk dimintai keterangan. ”Sesuai keterangan Misanah, si penjaga rumah, tersangka ternyata sudah melakukan pencurian di rumah tersebut. Yang bersangkutan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Kalipuro AKP Hadi Waluyo.
Sehari sebelumnya, tepatnya hari Minggu (19/2) tersangka sudah melancarkan aksinya di tempat serupa.”Pada pencurian sebelumnya tersangka berhasil mencuri televisi dan speaker aktif. Kedua barang bukti (BB) kami temukan di rumah tersangka,” katanya.
Pada aksi kedua Senin (20/2), tersangka mengambil mesin kulkas. Aksinya diketahui oleh penjaga rumah hingga tersangka melarikan diri dengan cara melompat pagar rumah setinggi 2,5 meter. ”Tersangka mengaku telah mencuri barang-barang perabotan rumah yang ditinggal pemiliknya ke Bali tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Dalam perkara ini Suwarno terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. ”Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yang bersangkutan tetap kami tahan di Polsek Kalipuro,” tegasnya. (rio/aif/c1)