BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Heri Budiawan alias Budi Pego masih terus melakukan upaya hukum. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai alias Tedjo, Budi akan mengajukan grasi ke presiden atas kasus yang menjeratnya.
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Upaya tersebut dilakukan karena presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif untuk memberikan pengampunan terhadap terpidana.
”Kami masih terus melakukan upaya hukum. Jika memang tidak bisa menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), kami akan menempuh grasi ke presiden,” tegas Tedjo.
Terkait upaya hukum Budi Pego, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah mempersiapkan seluruh bukti-bukti dalam berkas perkara tersebut. ”Upaya hukum PK atau grasi menjadi hak terdakwa. Kami tetap akan menyerahkan bukti yang ada dalam perkara tersebut,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mardiyono.
Sejak ditahan Jumat lalu (24/3), Budi Pego langsung menghuni sel mapenaling bersama empat tahanan lainnya. ”Tetap kami masukkan ke sel mapenaling selama delapan hari,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Aturan tersebut diterapkan kepada seluruh napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk. Budi Pego dianggap baru masuk meski sudah pernah menghuni Lapas Banyuwangi. ”Kala itu Budi Pego dibebaskan karena massa penahanannya habis. Begitu masuk lagi, tetap harus menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dahulu,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Budiawan alias Budi Pego kembali mendekam di penjara. Itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri Banyuwangi dibantu aparat kepolisian mengeksekusi Budi Pego di rumahnya, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat lalu (24/3).
Kejaksaan menjemput Budi Pego semata untuk melaksanakan putusan kasasi. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan menolak permohonan Heri Budiawan alias Budi Pego serta memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 174/PID/2018/PT.SBY, tanggal 16 Maret 2018 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 559/Pid.B/2017/PN.Byw, tanggal 23 Januari 2018 mengenai pidana penjara selama empat tahun penjara.
Dalam putusan PT Surabaya dan PN Banyuwangi, Budi Pego dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 107a UU No 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Putusan tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Budi Pego dengan hukuman tujuh tahun penjara. ”Kita bukan melakukan penangkapan kembali, melainkan melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono.
Budi Pego didakwa melakukan kejahatan terhadap negara dengan mengibarkan spanduk bergambar palu arit pada tahun 2017 lalu. Hanya saja, pelaksanaan eksekusi putusan kasasi baru dilaksanakan Jumat kemarin (24/3). ”Sesuai putusan kasasi, Budi Pego dikenakan hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan untuk berada dalam tahanan. Dari putusan itulah Budi Pego kami eksekusi,” pungkas Mardiyono. (rio/aif/c1)