30.8 C
Banyuwangi
Tuesday, March 21, 2023

Kalah di Tingkat Kasasi MA, Bos KSP Tinara Divonis Empat Tahun

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Bos KSP Tinara, Linggawati Wijaya, bakal lebih lama tinggal di penjara. Upaya hukum yang ditempuh Linggawati akhirnya kandas. Masa hukuman yang harus dijalani malah bertambah menjadi empat tahun. Hal ini sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 7 K/Pid/2023.

Sebelumnya, upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga kandas. Sesuai nomor 743/PID/2022/PT SBY, Linggawati malah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nomor 176/Pid.B/2022/PN Byw. Kala itu, Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi I Wayan Sukradana menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga membenarkan jika putusan MA untuk terdakwa Linggawati bertambah. Dari upaya kasasi yang ditempuh, hasilnya memutuskan kalau terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolresta Resmi Kukuhkan Pembentukan Satpamobvit

”Hakim MA menjatuhkan hukuman yang berbeda dengan PN Banyuwangi dan PT Surabaya. Majelis hakim MA  memiliki keyakinan dan pandangan tersendiri dalam kasus tersebut,” kata Komang.

Komang menyebut, upaya kasasi memang ditempuh oleh terdakwa Linggawati setelah hasil banding PT Surabaya dinyatakan kalah. Ternyata, putusan kasasi MA tetap kalah. ”Terdakwa Linggawati dalam upaya banding di PT dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan kasasi di MA dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” terangnya.

Kuasa hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi secara resmi. Eko belum mengetahui bunyi putusan kasasi. ”Kami belum menerima salinannya, jadi kami masih menunggu adanya pemberitahuan secara resmi putusan dari MA seperti apa,” sebutnya.

Baca Juga :  Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Pembobol Toko

Eko menegaskan, jika KSP Tinara sebenarnya sudah dinyatakan pailit sejak 20 Januari 2020 lalu. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga. ”Dalam putusan tersebut telah dinyatakan bahwa KSP Tinara mengalami pailit, sehingga kerugian para nasabah seharusnya menjadi kewenangan para kurator semuanya,” ungkapnya. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Bos KSP Tinara, Linggawati Wijaya, bakal lebih lama tinggal di penjara. Upaya hukum yang ditempuh Linggawati akhirnya kandas. Masa hukuman yang harus dijalani malah bertambah menjadi empat tahun. Hal ini sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 7 K/Pid/2023.

Sebelumnya, upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga kandas. Sesuai nomor 743/PID/2022/PT SBY, Linggawati malah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nomor 176/Pid.B/2022/PN Byw. Kala itu, Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi I Wayan Sukradana menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga membenarkan jika putusan MA untuk terdakwa Linggawati bertambah. Dari upaya kasasi yang ditempuh, hasilnya memutuskan kalau terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Penerima Paket Sabu 5 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

”Hakim MA menjatuhkan hukuman yang berbeda dengan PN Banyuwangi dan PT Surabaya. Majelis hakim MA  memiliki keyakinan dan pandangan tersendiri dalam kasus tersebut,” kata Komang.

Komang menyebut, upaya kasasi memang ditempuh oleh terdakwa Linggawati setelah hasil banding PT Surabaya dinyatakan kalah. Ternyata, putusan kasasi MA tetap kalah. ”Terdakwa Linggawati dalam upaya banding di PT dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan kasasi di MA dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” terangnya.

Kuasa hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi secara resmi. Eko belum mengetahui bunyi putusan kasasi. ”Kami belum menerima salinannya, jadi kami masih menunggu adanya pemberitahuan secara resmi putusan dari MA seperti apa,” sebutnya.

Baca Juga :  Akhir Sepak Terjang Agus Miyanto, Pelaku Curanmor Pinggir Sawah

Eko menegaskan, jika KSP Tinara sebenarnya sudah dinyatakan pailit sejak 20 Januari 2020 lalu. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga. ”Dalam putusan tersebut telah dinyatakan bahwa KSP Tinara mengalami pailit, sehingga kerugian para nasabah seharusnya menjadi kewenangan para kurator semuanya,” ungkapnya. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/