Ditetapkan Tersangka, Kades dan Dua Kadus Pakel Gugat Kapolda

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Tiga tersangka kasus penyebar berita bohong lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, menggugat Kapolda Jatim lewat praperadilan. Mereka adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Taman Glugo Untung dan Kadus Durenan Suwarno. Ketiganya menganggap penetapan tersangka menyalahi prosedur dan cacat hukum.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ketiganya bukan hanya menggugat Kapolda, tapi juga Kapolresta Banyuwangi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. ”Memang benar, ketiganya sudah mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Banyuwangi pada 30 Januari 2023 yang nantinya akan disidangkan perdana pada Jumat mendatang (17/1),” ujar Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Rifai, membenarkan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan pada 30 Januari 2023 sesaat setelah ketiga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

”Penangkapan ketiga klien kami sangat dipaksakan. Seperti ada keganjilan dalam kasus tersebut. Bahkan, Polda Jatim terkesan tidak menghormati proses hukum. Klien kami masih melakukan upaya hukum, tetapi langsung diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Tedjo, panggilan akrab Ahmad Rifai.

Tedjo menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Ketiga kliennya memang pernah dipanggil penyidik, tapi tidak datang. ”Dipanggil dua kali sebagai tersangka. Menurut kami surat panggilan cacat materiil karena tidak diuraikan peristiwa pidananya. Itulah yang menjadi salah satu bahan praperadilan kami. Alasan kami tidak hadir karena surat panggilannya tidak jelas,” ungkapnya.

Menurut Tedjo, dalam laporan dan surat panggilan tersebut tidak pernah diuraikan di mana dan kapan terjadi keonaran yang diakibatkan kliennya. ”Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan, sambil proses praperadilan tetap bisa berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Owner Akbar Zoo Divonis Setahun, Jaksa Banding

Tedjo menegaskan, sebenarnya keterlibatan ketiga kliennya dalam konflik agraria hanya sebatas memberikan dukungan kepada pergerakan petani Sumberejo, Desa Pakel. Sedangkan terkait adanya iuran maupun lainnya, pihaknya tidak mengetahuinya.

”Kami melakukan pendampingan sejak tahun 2018. Kala itu para petani minta pendampingan kepada Tekat Garuda. Sebab, ada indikasi ketidakpercayaan para petani kepada oknum Forum Suara Blambangan (Forsuba) yang saat itu mendampingi mereka,” katanya.

Tedjo menambahkan, iuran atau pun pengumpulan dana dilakukan oleh para petani sendiri. Bahkan, para petani mengumpulkan secara sukarela untuk transportasi para pendamping. ”Iuran warga dan rukun tani secara sukarela, kami tidak pernah menjanjikan apa pun. Pendampingan kami secara struktural, tidak pernah meminta apa pun kepada warga Desa Pakel. Terkait iuran yang menjanjikan mendapatkan lahan atau apa pun, kami tidak mengetahuinya. Sebelum kami, Forsuba lebih dulu masuk mendampingi warga Pakel,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Abdillah Rafsanjani, Joko Purnomo menyebut, tidak ada iuran masuk kepada kliennya. Forsuba Banyuwangi mendampingi masyarakat Desa Pakel murni bantuan swadaya. Tidak pernah menarik iuran sepeser pun. ”Kemungkinan yang menarik iuran dana masyarakat Desa Pakel adalah Tim Peduli Pakel (TPP). Sedangkan TPP ada peran dari ketiga tersangka lainnya yang menjadi panitia lokal. Bahkan, ketiga tersangka tidak pernah hadir dalam pemanggilan di Polda Jatim,” katanya.

Ditambah lagi, jelas Joko, selama ini tidak ada bukti tanda terima kalau kliennya menerima uang dari masyarakat Desa Pakel. Iuran yang dimaksud pelapor kemungkinan masuk ke TPP. ”Terbentuknya TPP untuk mendaftarkan Akta 1929 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) demi mengonversi akta tersebut. Klien kami tidak pernah masuk di struktur TPP tersebut, sehingga iuran masyarakat Desa Pakel murni dikelola oleh tim yang tergabung dalam TPP,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Musnahkan BB Sabu dan 1.909 Butir Obat Terlarang

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdillah Rafsanjani tersandung kasus pidana. Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim menahannya, Kamis (2/2). Abdillah dianggap sebagai provokator pembalakan liar yang terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkannya saat dikonfirmasi, Minggu kemarin (5/2). Abdillah juga disebut bukan satu-satunya tersangka yang ditangkap. ”Dalam perkara itu, penyidik sudah menahan empat orang,” jelasnya.

Tiga tersangka lain yang ditahan adalah pejabat Desa Pakel. Yakni, Kepala Desa Mulyadi, Kasun Taman Glugoh Untung, dan Kasun Durenan Suwarno. Seperti Abdillah, ketiganya juga diduga kuat menjadi provokator.

Menurut informasi, perkara itu berawal dari sengketa lahan antara sejumlah warga dengan PT Bumi Sari di Desa Pakel. Warga mengklaim lahannya diserobot. Namun, perusahaan di bidang perkebunan tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa SHGU (sertifikat hak guna usaha) dari pemerintah.

Forkopimda Banyuwangi sempat membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan itu. Seiring berjalannya waktu, tim itu mengeluarkan surat keputusan. Isinya antara lain menegaskan kepemilikan perusahaan dan meminta tidak ada warga yang beraktivitas di lahan tersebut. Namun, surat itu tidak dipatuhi. Keempat tersangka diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi warga.

Dirmanto mengatakan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal sama. Yakni, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ”Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai akan disampaikan secara lengkap peran dari masing-masing tersangka,” ungkapnya.

Mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat itu mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu liar yang berkembang. Khususnya warga desa Pakel. Dia memastikan penahanan itu bukanlah bentuk kriminalitas, tetapi penegakan hukum. (rio/edi/aif/c1)