24.3 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Owner Akbar Zoo Divonis Setahun, Jaksa Banding

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP) Nurul Huda sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Terdakwa hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara.

Owner Akbar Zoo tersebut juga dikenai denda senilai Rp 1,1 miliar. Hukuman denda itu dua kali lipat uang pajak yang telah digelapkan oleh warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, tersebut. Namun, jika denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Agus Pancara klop dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski begitu, jaksa masih tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemarin (5/1).

”Sidang putusan penggelapan pajak sudah dilaksanakan sekitar sepekan lalu, terdakwa sudah divonis satu tahun tiga bulan dan denda dua kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan,” kata Mardiyono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga :  Enam Unit Motor Jaksa Terjual Rp 24 Juta

Mardiyono mengatakan, upaya banding dilakukan lantaran hukuman subsider dari denda cukup ringan. Ketika terdakwa tidak membayarkan denda senilai Rp 1,1 miliar, hanya dijatuhi hukuman tiga bulan. ”Hukumannya cukup ringan dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa menuntut terdakwa enam bulan penjara jika tidak membayarkan denda,” katanya.

Dalam kasus penggelapan pajak, jelas Mardiyono, terdakwa dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Dalam pasal tersebut, telah diatur kewajiban pembayaran pajak sehingga ada denda yang wajib dibayarkan sebagai pengganti pajak. Nilainya dua kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan,” paparnya.

Baca Juga :  Berdalih Belum Siap Bacakan Tuntutan, Jaksa Tunda Sidang Bandar 1 Kg Sabu

Hal ini berdasarkan pasal yang telah dilanggar oleh terdakwa serta pajak yang digelapkan sejak bulan Juni hingga Desember 2019. ”Pasal yang dikenakan merupakan pasal perpajakan. Terdakwa dapat mengembalikan pajak yang harus dibayarkan,” terangnya.

Mardiyono menegaskan, pajak yang digelapkan terdakwa bukanlah pajak penjualan atau pun hasil pemasukan atau pun pengeluaran dari Akbar Zoo, melainkan pajak hasil kerja sama PT SBAP dengan dua kliennya. ”Ini juga sebagai pembelajaran terhadap para kontraktor, maupun masyarakat wajib pajak lainnya. Pajak tersebut merupakan kewajiban masyarakat kepada negara,” jelasnya.

Terdakwa Nurul Huda sebelumnya dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Uang pajak yang digelapkan Rp 551 juta. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP) Nurul Huda sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Terdakwa hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara.

Owner Akbar Zoo tersebut juga dikenai denda senilai Rp 1,1 miliar. Hukuman denda itu dua kali lipat uang pajak yang telah digelapkan oleh warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, tersebut. Namun, jika denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Agus Pancara klop dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski begitu, jaksa masih tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemarin (5/1).

”Sidang putusan penggelapan pajak sudah dilaksanakan sekitar sepekan lalu, terdakwa sudah divonis satu tahun tiga bulan dan denda dua kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan,” kata Mardiyono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga :  Patroli Malam, Polisi Temukan Remaja Pesta Miras

Mardiyono mengatakan, upaya banding dilakukan lantaran hukuman subsider dari denda cukup ringan. Ketika terdakwa tidak membayarkan denda senilai Rp 1,1 miliar, hanya dijatuhi hukuman tiga bulan. ”Hukumannya cukup ringan dari tuntutan jaksa. Padahal, jaksa menuntut terdakwa enam bulan penjara jika tidak membayarkan denda,” katanya.

Dalam kasus penggelapan pajak, jelas Mardiyono, terdakwa dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Dalam pasal tersebut, telah diatur kewajiban pembayaran pajak sehingga ada denda yang wajib dibayarkan sebagai pengganti pajak. Nilainya dua kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan,” paparnya.

Baca Juga :  Perkara Penggelapan Uang Nasabah Bank Rp 3 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Hal ini berdasarkan pasal yang telah dilanggar oleh terdakwa serta pajak yang digelapkan sejak bulan Juni hingga Desember 2019. ”Pasal yang dikenakan merupakan pasal perpajakan. Terdakwa dapat mengembalikan pajak yang harus dibayarkan,” terangnya.

Mardiyono menegaskan, pajak yang digelapkan terdakwa bukanlah pajak penjualan atau pun hasil pemasukan atau pun pengeluaran dari Akbar Zoo, melainkan pajak hasil kerja sama PT SBAP dengan dua kliennya. ”Ini juga sebagai pembelajaran terhadap para kontraktor, maupun masyarakat wajib pajak lainnya. Pajak tersebut merupakan kewajiban masyarakat kepada negara,” jelasnya.

Terdakwa Nurul Huda sebelumnya dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Uang pajak yang digelapkan Rp 551 juta. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/