BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Satlantas Polresta Banyuwangi mendapati puluhan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, Kamis (2/2). Berdasarkan data sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, ada 30 kendaraan yang terdata menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.
Dari puluhan kendaraan tersebut, paling banyak roda dua. Para pelanggar diduga sengaja memalsukan nopol kendaraan untuk mengelabui petugas Satlantas. ”Penggunaan nopol palsu menyulitkan sistem ETLE merekam identitas kendaraan dan data pelanggar. Mereka tidak bisa kami tindak,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang Aipda Hendro Ivan.
Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk mengelabui tilang. Di antaranya, mencopot pelat kendaraan, menutupi nopol, hingga mengganti nopol dengan nomor lain. ”Pelanggaran paling banyak adalah mengganti nopol kendaraan. Ketika sistem ETLE mengecek nopol tersebut, hasilnya tidak sesuai dengan kendaraan pelanggar,” katanya.

Sejak awal tahun 2023 sudah ada 30 pelanggar yang nopolnya palsu. Temuan tersebut mengacu sistem ETLE yang tidak bisa membaca nopol kendaraan serta kendaraannya berbeda. ”Misalnya di nopol terdata kendaraan Honda Vario, ternyata pelanggarnya menggunakan Honda Beat. Ternyata nopol dari Honda Vario digunakan ke Honda Beat. Pelanggaran tersebut membuat sistem kami tidak bisa melakukan sinkronisasi data,” ungkap Hendro.
Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Banyuwangi. Hampir seluruh kabupaten lain mengalami persoalan serupa. Daerah lain bahkan lebih parah, ada yang nopolnya sengaja ditutup menggunakan pakaian. ”Kakorlantas Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual untuk menindak tegas para pengguna nopol palsu. Dikhawatirkan kendaraan tersebut hasil curian,” jelas Hendro.
Terkait tilang manual, Satlantas akan menyisir para pelanggar yang tidak bisa terbaca sistem ETLE. Seperti nopol dilepas, ditutupi, hingga menggunakan nopol palsu. ”Ketika sistem kami mendapati penggunaan nopol palsu, Satlantas langsung berkoordinasi dengan Unit Turjawali untuk melakukan tindakan. Mulai mengamankan hingga mengecek keabsahan kendaraan pelanggar,” jelas Hendro.
Meski tilang manual diberlakukan kembali, tilang elektronik tetap jalan karena menjadi prioritas utama penindakan. ”Sistem ETLE tetap jalan karena memang program nasional. Sedangkan tilang manual hanya untuk menindak para pelanggar yang mengganggu kamtibmas. Mulai dari penggunaan knalpot brong, ODOL, hingga balap liar,” tegas Hendro. (rio/aif/c1)