29.1 C
Banyuwangi
Thursday, March 23, 2023

Polsek Banyuwangi Terapkan RJ

Terkait Perkara Penganiayaan di Kawasan Plengsengan

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polsek Banyuwangi memediasi kasus penganiayaan kemarin (1/3). Kasus yang dilaporkan oleh MM, warga Kelurahan Singotrunan pada Selasa (21/2) lalu akhirnya diselesaikan secara damai.

Laporan korban atas kasus penganiayaan oleh empat orang tersangka, yaitu YS, AS, AL, dan MB, akhirnya dicabut. Polsek Banyuwangi telah menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut lantaran seluruh pihak telah berdamai.

”Kasus tersebut telah dilakukan penyidikan sejak Selasa (21/2) lalu. Keempat terlapor juga sudah kami periksa. Ternyata dalam perjalanan penyidikan, korban mencabut laporan karena sudah memaafkan para pelaku,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanitreskrim Ipda Wijoyo.

Wijoyo menerangkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di sebuah warung kopi (warkop) kawasan plengsengan di Kelurahan Lateng pada Senin (20/2) pukul 20.00. Kala itu terjadi kesalahpahaman yang membuat korban dianiaya oleh keempat tersangka. ”Tersangka dan korban merupakan tetangga, mereka semua juga masih berstatus pelajar,” katanya.

Baca Juga :  Kejaksaan Dirikan 28 Rumah Restorative Justice Sekolah

Setelah dilakukan mediasi bersama, korban ternyata memaafkan para pelaku. Korban dan orang tuanya akhirnya mencabut laporannya. Dari pencabutan laporan itulah, penyidik mengeluarkan RJ untuk pelaku.

Pengeluaran RJ berdasarkan perdamaian para pelaku dengan korban. ”Meski mereka sudah berdamai, kami meminta kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika memang diulangi, mereka terpaksa dimasukkan dalam penjara,” tegas Wijoyo.

Wijoyo menambahkan, penerapan RJ di Polsek Banyuwangi bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, sudah ada dua RJ yang dikeluarkan. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polsek Banyuwangi memediasi kasus penganiayaan kemarin (1/3). Kasus yang dilaporkan oleh MM, warga Kelurahan Singotrunan pada Selasa (21/2) lalu akhirnya diselesaikan secara damai.

Laporan korban atas kasus penganiayaan oleh empat orang tersangka, yaitu YS, AS, AL, dan MB, akhirnya dicabut. Polsek Banyuwangi telah menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut lantaran seluruh pihak telah berdamai.

”Kasus tersebut telah dilakukan penyidikan sejak Selasa (21/2) lalu. Keempat terlapor juga sudah kami periksa. Ternyata dalam perjalanan penyidikan, korban mencabut laporan karena sudah memaafkan para pelaku,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanitreskrim Ipda Wijoyo.

Wijoyo menerangkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di sebuah warung kopi (warkop) kawasan plengsengan di Kelurahan Lateng pada Senin (20/2) pukul 20.00. Kala itu terjadi kesalahpahaman yang membuat korban dianiaya oleh keempat tersangka. ”Tersangka dan korban merupakan tetangga, mereka semua juga masih berstatus pelajar,” katanya.

Baca Juga :  Tabrak Lari Pasutri Berakhir Damai

Setelah dilakukan mediasi bersama, korban ternyata memaafkan para pelaku. Korban dan orang tuanya akhirnya mencabut laporannya. Dari pencabutan laporan itulah, penyidik mengeluarkan RJ untuk pelaku.

Pengeluaran RJ berdasarkan perdamaian para pelaku dengan korban. ”Meski mereka sudah berdamai, kami meminta kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika memang diulangi, mereka terpaksa dimasukkan dalam penjara,” tegas Wijoyo.

Wijoyo menambahkan, penerapan RJ di Polsek Banyuwangi bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, sudah ada dua RJ yang dikeluarkan. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/