23.7 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Ditetapkan Tersangka, Galih Subowo Praperadilankan Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah. Tersangka adalah Galih Subowo. Kasus tersebut merupakan laporan dari Fitriya Aprialin dengan nomor LP.B/363/V/2019/UM/JATIM tertanggal 5 Mei 2019.

Atas penetapan tersangka tersebut, kemarin (1/2) Galih Subowo menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Galih mengaku tidak terima atas penetapan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

”Saya hanya menggunakan hak untuk menempuh jalur hukum di PN Banyuwangi. Untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi sudah benar atau tidak,” tegas pebisnis jual beli tanah tersebut saat ditemui di halaman PN Banyuwangi.

Baca Juga :  Terkait Perkara Penganiayaan di Kawasan Plengsengan

Kasi Hukum Polresta Banyuwangi Ipda Bambang mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, semua harus dibuktikan secara sah di pengadilan. ”Yang jelas, yang bersangkutan mempermasalahkan proses penetapan tersangka, bukan materi atau pokok permasalahan,” sebutnya.

Bambang menegaskan, proses penetapan tersangka sudah sesuai proses penyidikan yang benar. Bahkan, nanti bisa dibuktikan dalam proses persidangan. ”Kami akan buktikan di persidangan, bahwa prosesnya sudah sesuai SOP,” tegasnya.

Kuasa hukum Fitriya Aprialin, Agung Prastianto menyebut, kasus tersebut sebenarnya laporan sejak tahun 2019 lalu. Kliennya melaporkan Galih Subowo atas pemalsuan sertifikat tanah. ”Ada lima sertifikat tanah berupa tanah, bangunan, maupun persawahan, yang seharusnya bernama klien kami ternyata berubah nama menjadi Galih Subowo,” katanya.

Baca Juga :  Pungut PPN, Pajak Tak Disetor, Owner Akbar Zoo Dituntut Setahun Penjara

Agung menerangkan, kasus yang dilaporkan tersebut sudah dua tahun lebih berjalan. Bahkan, baru di awal tahun 2023, Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka. ”Kami sangat mengapresiasi tugas Polresta Banyuwangi yang telah mengungkap kasus tersebut, meski terlapor masih melakukan upaya hukum yang memang haknya,” terangnya.

Pihaknya meyakini proses yang dilakukan Polresta Banyuwangi sudah sesuai prosedur. Agung yakin Polresta akan memenangkan proses sidang praperadilan. ”Kami harap hakim juga bisa menilai bahwa perkara tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang telah dilakukan Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah. Tersangka adalah Galih Subowo. Kasus tersebut merupakan laporan dari Fitriya Aprialin dengan nomor LP.B/363/V/2019/UM/JATIM tertanggal 5 Mei 2019.

Atas penetapan tersangka tersebut, kemarin (1/2) Galih Subowo menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Galih mengaku tidak terima atas penetapan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

”Saya hanya menggunakan hak untuk menempuh jalur hukum di PN Banyuwangi. Untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi sudah benar atau tidak,” tegas pebisnis jual beli tanah tersebut saat ditemui di halaman PN Banyuwangi.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi  BPUM Dituntut Empat Tahun Penjara

Kasi Hukum Polresta Banyuwangi Ipda Bambang mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, semua harus dibuktikan secara sah di pengadilan. ”Yang jelas, yang bersangkutan mempermasalahkan proses penetapan tersangka, bukan materi atau pokok permasalahan,” sebutnya.

Bambang menegaskan, proses penetapan tersangka sudah sesuai proses penyidikan yang benar. Bahkan, nanti bisa dibuktikan dalam proses persidangan. ”Kami akan buktikan di persidangan, bahwa prosesnya sudah sesuai SOP,” tegasnya.

Kuasa hukum Fitriya Aprialin, Agung Prastianto menyebut, kasus tersebut sebenarnya laporan sejak tahun 2019 lalu. Kliennya melaporkan Galih Subowo atas pemalsuan sertifikat tanah. ”Ada lima sertifikat tanah berupa tanah, bangunan, maupun persawahan, yang seharusnya bernama klien kami ternyata berubah nama menjadi Galih Subowo,” katanya.

Baca Juga :  Hary Cahyo Mengaku Hanya Membela Diri

Agung menerangkan, kasus yang dilaporkan tersebut sudah dua tahun lebih berjalan. Bahkan, baru di awal tahun 2023, Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka. ”Kami sangat mengapresiasi tugas Polresta Banyuwangi yang telah mengungkap kasus tersebut, meski terlapor masih melakukan upaya hukum yang memang haknya,” terangnya.

Pihaknya meyakini proses yang dilakukan Polresta Banyuwangi sudah sesuai prosedur. Agung yakin Polresta akan memenangkan proses sidang praperadilan. ”Kami harap hakim juga bisa menilai bahwa perkara tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang telah dilakukan Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/